Dua Pendaftar Gagal Jadi Peserta Pilkada Balikpapan

Dua Pendaftar Gagal Jadi Peserta Pilkada Balikpapan

 kpu-balikpapan-660x330

BALIKPAPAN – Penyisihan peserta di kancah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak se-Indonesia sudah terlihat, setidaknya ini terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur. Sebanyak dua pasangan bakal calon wali kota-wakil wali kota setempat yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan melalui jalur perseorangan atau independen, dipastikan gagal lolos.

Gagalnya kedua pasangan politik untuk menjadi peserta Pilkada Balikpapan tersebut terkait persyaratan yang mereka berikan belum sesuai, yakni soal jumlah dukungan. Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha, Jumat (21/8) lalu, mengatakan, kedua pasangan yang tidak memenuhi tersebut Achdiannoor-Abriantinus (AA) dan dr Abdul Hakim-Wahida.

Achdiannoor-Abriantinus (AA), setelah verifikasi oleh KPU Balikpapan, hanya mendapat 33.248 dukungan sah sementara syarat minimal yang mereka harus dipenuhi adalah 87.000 dukungan. Sedangkan pasangan dr Abdul Hakim-Wahidah mendapat dukungan 21.563.

“Dengan demikian kedua pasangan ini tidak memenuhi syarat dukungan yang dibutuhkan untuk ikut dalam Pilkada Balikpapan 9 Desember mendatang. Sebab setiap persyaratan pencalonan dan calon itu dinilai sendiri-sendiri,” papar Noor Thoha.

Sementara penentuan terakhir lolos atau tidaknya mereka digodok pada sidang pleno yang dihadiri para perwakilan atau tim sukses pasangan calon independen. Menurut komisioner KPU Balikpapan lainnya, Sunawiyanto, para anggota tim sukses sampai sidang selesai hanya mempersoalkan minimnya waktu yang diberikan kepada mereka untuk mengumpulkan dukungan.

“Ada juga disoal hal PPS yang malas, tapi yang seperti itu kan tidak signifikan,” kata Sunawiyanto. PPS atau panitia pemungutan suara bertugas memverifikasi hingga tingkat lingkungan dan sedapatnya bertemu langsung dengan si pemberi dukungan.

Dalam Peraturan KPU Nomor 9/2015 memang ditegaskan bahwa verifikasi dukungan adalah 100 persen. Si pemberi dukungan harus orang yang nyata ada, sudah memiliki hak pilih, dan jelas alamat tempat tinggalnya. Untuk membuktikan orang tersebut memang ada, PPS harus bertemu langsung orang tersebut dengan mendatangi tempat tinggalnya.

“Atau bila kesulitan, tugas tim sukses menghadirkan orang tersebut hingga bisa diverifikasi oleh PPS,” kata Sunawiyanto. [] ANT

Serba-Serbi