92 Pegawai di Pemkab Kubu Raya Bergeser Jabatan

92 Pegawai di Pemkab Kubu Raya Bergeser Jabatan

Kantor Bupati Kubu Raya

KUBU RAYA – Sebanyak 92 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari eselon III dan IV yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) bergeser jabatan. Mutasi yang juga merupakan pencopotan secara hormat dari jabatan lama itu berlangsung di Sungai Raya, Jumat (4/9).

Diakui  Bupati Kubu Raya, Rusman Ali, kemungkinan ada beberapa pejabat yang puas dan tidak puas dari proses mutasi tersebut. Namun, dia berani memastikan jika mutasi yang dilakukan itu semata untuk proses penyegaran dalam struktur pemerintahan yang dipimpinnya.

Rusman Ali mengatakan, dengan adanya mutasi tersebut, seharusnya para pegawai harus mensyukuri, karena masih diberi jabatan.

“Kalau memang kinerjanya bagus, pastinya kami akan memberikan posisi yang bagus juga. Jika sebaliknya, kami akan non-jobkan sampai benar-benar berubah dan rajin serta kerja keras,” katanya.

Terkait mutasi tersebut, dia meminta kepada Seluruh pegawai yang ada agar bisa melakukan perubahan dengan kerja keras, agar pembangunan Kubu Raya menjadi lebih baik. Tidak hanya itu, ia berharap menjadi pelayan yang terbaik di masyarakat.

Sementara itu, Kepala BKD Kubu Raya, Kusyadi mengatakan, mutasi yang dilakukan tersebut dilakukan berdasarkan laporan tim yang melakukan evaluasi kinerja SKPD.

“Mutasi ini, sudah biasa dilakukan di pemerintahan. Namun melalui tahapan-tahapan. Dari mulai evaluasi kinerja, yang bagus kita kembangkan,” tuturnya.

Sesuai surat edaran yang dilaksanakan, lanjut Kusyadi, terutama yang berkaitan dengan kedisiplinan, pihaknya terus meminta laporan, terutama absen pegawai.

“Kalau sudah tak masuk lima hari tanpa alasan, kami langsung beri teguran lisan. Tapi jika masih sedemikian, kami juga akan memberikan teguran dan sangsi atasannya, karena membiarkan, terutama ketidakdisiplinan itu,” katanya. [] ANT

Serba-Serbi