Komisi III Kaji Kesejahteraan DPRD ke Adkasi

Komisi III Kaji Kesejahteraan DPRD ke Adkasi

Kantor DPRD KUkarKUTAI KARTANEGARA – Menindaklanjuti pembahasan soal materi isi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Komisi III DPRD Kukar menggelar kajian ke Kantor Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) di Jakarta, Kamis (3/9).

Menurut Ketua Komisi III DPRD Kukar, H Salehudin, kebijakan tentang kesejahteraan DPRD melalui perbaikan kedudukan protokol dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD merupakan isu strategis. Saat ini, Perda Nomor 23 dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan tuntutan kebuhan pimpinan dan anggota dewan. Perbaikan itu, tujuannya tentu untuk mengaselerasi peningkatan kinerja DPRD dan menciptakan kondisi sosial ekonomi daerah yang baik dan seimbang.

Salehudin, Ketua Komisi III DPRD Kukar
Salehudin, Ketua Komisi III DPRD Kukar

“Terlebih dengan diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan DPRD sebagai pejabat daerah namun tidak dibarengi dengan perbaikan kedudukan keuangan pimpinan dana anggota DPRD. Untuk itu perlu ada perjuangan melalui Adkasi,” ungkap Salehudin kepada awak media.

Salehudin mengatakan, kedudukan protokol dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD sampai tahun 2015 ini masih tetap stagnan dan belum bisa dilakukan revisi apapun, meskipun kedudukan DPRD saat ini sudah ditetapkan sebagai pejabat daerah sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Hal ini dikarenakan peraturan perundang-undangan yang diacu belum direvisi dan atau diganti, yakni Peraturan Pemerintah 21 Tahun 2007. Begitu juga dengan petunjuk teknis pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 sampai saat ini juga belum diterbitkan. Hal ini menyulitkan bagi daerah untuk melakukan revisi atas peraturan daerah tentang kedudukan protokol dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD,” ungkapnya.

Saleh menegaskan, pada prinsipnya Komisi III mendukung apa yang telah disarankan oleh Adkasi sejauh hal tersebut untuk perbaikan. Perbaikan pendapatan dalam rangka untuk meningkatkan kinerja anggota DPRD di kabupaten dan kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya. [] Advetorial

Serba-Serbi