Banggar Ancam Boikot Pembahasan APBDP Kalsel 2016

Banggar Ancam Boikot Pembahasan APBDP Kalsel 2016

kantor dprd kalsel

BANJARMASIN – Anggota Badan Anggaran (Banggar) dari komisi IV bidang kesra DPRD Kalimantan Selatan mengancam menolak membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) provinsi tersebut tahun 2016.

“Jika anggaran fungsi pendidikan tak sesuai amanat peraturan perundang-undangan, maka kami anggota Banggar akan menolak membahas RAPBD Kalsel 2016,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD provinsi tersebut Yazidie Fauzi, di Banjarmasin, Senin.

Karena, ungkap Yazidie yang baru terpilih sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kalsel itu, peraturan perundang-undangan mengamanatkan untuk anggaran bidang pendidikan minimal 20 persen dari estimasi APBD setempat.

“Amanat atau ketentuan itu sebagaimana termuat dalam Undang Undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, serta Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 3 tahun 2010,” ungkap Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD provinsi tersebut.

Pasalnya, lanjut mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalsel tersebut, banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) setempat yang mengeluh karena terjadi pamangkasan anggaran.

“Sebab dari informasi SKPD tersebut terjadi pemangkasan anggaran dari estimasi usulan Kebijakan Umum Anggara dan Perencanaan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD Kalsel 2016,” tambahnya..

Informasi pemangkasan oleh Tim Anggaran Pemprov itu terungkap dalam rapat kerja (Raker) Komisi IV DPRD Kalsel bersama Dinas Sosial provinsi setempat, di Banjarmasin, Senin (7/9).

“Komisi IV DPRD Kalsel menyesalkan atas pemangkasan anggaran SKPD itu. Terlebih lagi kalau yang terpangkas anggaran fungsi pendidikan,” tegas laki-laki kelahiran 19 Februari 1967 atau berbintang Aquarius tersebut.

Ia mengungkapkan, salah satu pagu yang mendapatkan pemangkasan Tim Anggaran Pemprov, yaitu Panti Sosial Asuhan Anak Liang Anggang.

“Menurut Kepala Panti tersebut Ruhaimi, mereka mengusul pagu operasional panti yang juga milik Pemprov itu sebesar Rp7 miliar, namun saat penetapan KUA-PPAS anjlok, hanya mendapat Rp4,1 miliar,” kutipnya.

“Padahal menurut mereka, usulan sebesar Rp7 miliar untuk perbaikan kualitas anak panti (termasuk operasional pendidikan anak,” demikian Yazidie. [] ANT

Hotnews