68,38 Gram Sabu Dimusnahkan Polresta Banjarmasin

68,38 Gram Sabu Dimusnahkan Polresta Banjarmasin

20150911IMG_20150910_103901

BANJARMASIN – Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Banjarmasin memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 68,38 gram hasil Operasi Antik 2015.

“Pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Awilzan SIK di Banjarmasin, Kamis.

Ia mengatakan, seberat 68,38 gram sabu-sabu dan lima butir ekstasi jenis ineks itu milik dari 10 orang tersangka yang merupakan pelaku pengedar, kurir, penyimpan serta bandar kecil yang ada di kota setempat.

Selain itu pemusnahan barang bukti ini gabungan bersama Polsekta Banjarmasin Barat yang memiliki empat laporan polisi dan Satuan Narkoba ada tujuh laporan polisi yang diungkap.

Ia juga mengatakan, semua barang bukti dalam bentuk sabu-sabu dan ekstasi itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam ember yang berisikan air diterjen.

“Kegiatan ini secara rutin kami laksanakan bisa dua bulan hingga tiga bulan sekali,” tuturnya didampingi Kapolsekta Banjarmasin Barat AKP Panjiyoga SIK.

Terus dikatakannya, pemusnahan itu dilakukan pada Kamis (10/9) siang, sekitar pukul 11.30 Wita dan disaksikan oleh intansi lainnya seperti BPOM, Kejaksaan, Pengadilan, LKBH, Polda dan tokoh masyarakat.

“Sebelum dimusnahkan barang bukti itu kami tes keaslian dihadapan tamu udangan dan hasilnya memang benar mengandung zat berbahaya,” tutur pria lulusan Akpol angkatan 2003 itu.

Bukan itu saja, dari 68,38 gram sabu-sabu apabila dinominalkan dalam bentuk uang sebesar Rp120 juta dan dari pemusnahan itu ada sekitar 1.800 orang terselamatkan.

Awilzan terus mengatakan, Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Banjarmasin.

Pihaknya juga menindak tegas setiap orang yang berani melakukan peredaran ataupun penyalahgunaan narkotika, apalagi sampai tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan razia.

“Semua kejahatan pasti ada hukumannya dan bila kejahatan narkotika maka kami sesuaikan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur khusus tentang narkotika,” ujarnya usai melakukan pemusnahan barang bukti tersebut yang bertempat di ruang lobby Satuan Narkoba. [] ANT

Serba-Serbi