PONTIANAK – Direktorat Lalulintas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengamankan mobil boks yang kedapatan mengangkut sebanyak 24 karung gula pasir ilegal asal Thailand, di Jalan Ahmad Yani II, Kamis (10/9) sore.
“Mobil boks yang membawa gula ilegal itu diamankan saat melewati Jalan Ahmad Yani II. Saat akan diberhentikan petugas PJR Dirlantas Polda Kalbar sopirnya malah memacu kendaraan itu dengan kecepatan tinggi, sehingga dilakukan pengejaran oleh petugas polisi,” kata Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Arianto di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan ternyata benar, kecurian petugas PJR terhadap mobil boks tersebut sedang membawa barang ilegal.
“Sopir mobil boks tersebut kemudian diamankan di Polda Kalbar untuk ditindaklanjuti. Karena ini termasuk pidana khusus, tersangka dan barang buktinya kami serahkan ke Direskrimsus untuk diproses selanjutnya,” ungkap Arianto yang enggan menyebutkan inisial tersangka.
Tersangka bisa diancam dengan pasal tentang tindak pidana perlindungan konsumen pasal 62 jo pasal 8, UU No.98/1999, pasal 55 UU No.77/96 tentang Pangan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling besar Rp5 miliar, katanya.
Kabid Humas Polda Kalbar mengimbau kepada masyarakat, untuk aktif melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat, kalau melihat atau mendengar adanya aktivitas yang mencurigakan di sekitar lingkungannya. [] ANT