BANJARMASIN – Satuan Narkoba Polres Balangan, Kalimantan Selatan, menangkap seorang wanita yang diketahui menjual obat daftar G jenis Zenith merk Carnoven tanpa izin edar di kota setempat.
“Wanita itu kami tangkap setelah mendapat laporan warga yang merasa resah akibat ulah pelaku itu,” tutur Kasat Narkoba Polres Balangan AKP Dany Sulistiono Ssos di Balangan, Kamis (10/9).
Ia mengatakan, dari hasil laporan yang langsung dikembangkan oleh anggota di lapangan ternyata benar adanya dan diketahui pelaku memang mengedarkan obat daftar G tersebut tanpa izin edar dan kewenangannya.
Melihat pelaku yang juga seorang wanita itu sedang menjual obat daftar G tersebut kepada seorang pembeli saat itu juga anggota dari Satuan Narkoba menangkapnya.
Penangkapan itu dilakukan pada Selasa (8/9) malam, sekitar pukul 20.30 Wita di depan sebuah salon milik warga yang berlokasi di Jalan Belakang Tugu Balangan, komplek 25 Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
“Pelaku tertangkap tangan dan anggota berhasil mengamankan barang bukti 12 butir obat Daftar G jenis Zenith merk Carnoven,” ujar pria lulusan Secapa Polri angkatan reguler 35 itu.
Dany terus mengatakan, dari hasil introgasi pelaku diketahui bernama Fatmawati alias Fatma (20) warga Jakan Ahmad Yani kecamatan Paringin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Atas perbuatan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu penyidik menjeratnya dengan pasal 197 dan atau 198 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, diancam hukuman lima tahun. [] ANT