KUTAI KARTANEGARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggelar rapat pleno pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara, Jumat siang (11/9), di gedung KPU, Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong.
Pengundian nomor urut tersebut pasca ditetapkannya pasangan Idham Khalid-Abdul Khadir dan Awang Wahyu-Andi Katanto yang dikabulkan gugatannya pada sidang penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah di Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kukar, sehari sebelumnya, Kamis (10/9).
Kedua pasangan ini tadinya tidak diloloskan oleh KPU lantaran tersangkut persoalan isu ijazah palsu dan Surat Keputusan (SK) dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar kubu Agung Laksono (AL) yang dianggap bermasalah dan tidak memenuhi syarat. Namun pada sidang sengketa, oleh pihak Panwas, semua persoalan tersebut dianggap clear.
Baik Idham Khalid-Abdul Khadir maupun Awang Wahyu-Andi Katanto, datang ke kantor KPU Kukar dengan diiringi para pendukung. Pada pengundian, Awang Wahyu-Andi Katanto dapat nomor urut 3 dan Idham Khalid-Abdul Khadir memperoleh nomor urut 4.
Turut sertanya paslon Idham Khalid-Abdul Khadir maupun Awang Wahyu-Andi Katanto pada Pilkada Kukar yang digelar serentak secara nasional pada 9 Desember mendatang ini, tentu menambah jumlah peserta sebelumnya, yakni paslon Rita Widyasari-Edi Damansyah dan Sugianto-Rudi Hartono.
Untuk Pasangan bupati patahana Rita Widyasari-Edi Darmansyah, mendapatkan nomor urut 1 dan Sugianto-Rudi Hartono, nomor urut dua. Keduanya memperoleh nomor pada sidang pleno yang digelar sebelum sidang sengketa pilkada digelar.
Ketua KPU Kukar, Junaidi Samsudin, pada saat sidang pengundian nomor mengatakan, empat pasangan yang bakal maju menjadi calon bupati, telah mempunyai identitas mereka masing-masing. “Sudah kami tetapkan ini. Artinya sudah ada identitas nomor masing-masing,” ungkapnya. [] Mustakim