Polisi Musnahkan 23,42 Gram Sabu-sabu

Polisi Musnahkan 23,42 Gram Sabu-sabu

20141125BB_shabu_sedikit

BANJARBARU  – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memusnahkan 23,42 gram narkotika jenis sabu-sabu milik tersangka AS (32).

“Pemusnahan dilakukan dengan merendam kristal sabu-sabu ke dalam larutan deterjen lalu dibuang ke toilet,” ujar Kasat Narkoba Polres Banjarbaru AKP Sumardi di Banjarbaru, Selasa.

Pemusnahan barang haram hasil sitaan itu disaksikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarbaru Noor Fadilah, perwakilan Pengadilan Negeri, Kejari Kota Banjarbaru, dan juga tersangka AS.

“Pemusnahan sebagai bagian dari prosedur hukum dan hanya sebagian kecil yang disisihkan penyidik untuk pembuktian di pengadilan, sisanya dimusnahkan,” jelasnya.

Menurut Kasat, AS ditangkap oleh petugas Kamis (3/9) di rumahnya Kompleks Transad Permai, Kelurahan Guntung Manggis.

Dijelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi transaksi sabu-sabu di Jalan Angkasa Landasan Ulin sehingga petugas Satuan Resnarkoba bergerak di lokasi yang disebutkan.

Saat di lokasi petugas mendapati tersangka tengah menerima sabu-sabu dan membiarkannya pulang ke rumah sebelum melakukan penangkapan dan mendapatkan barang bukti.

“Berat bersih sabu-sabu yang kami sita dari tangan tersangka 24,73 gram dan rencananya dipakai tersangka bersama temannya untuk pesta sabu-sabu,” ucap kasat.

Dikatakan, tersangka AS dikenakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Ditambahkan, tersangka ditahan sejak penangkapan dan kasusnya tinggal menunggu pelimpahan ke kejaksaan sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri setempat.

“Berkasnya masih disiapkan dan jika seluruhnya sudah lengkap maka kasusnya segera kami limpahkan ke kejaksaan dan tinggal menunggu persidangan,” katanya. [] ANT

Serba-Serbi