Palangka Raya Darurat Serangan Asap

Palangka Raya Darurat Serangan Asap

index

PALANGKA RAYA – Kota Palangka Raya yang beberapa waktu lalu dinyatakan berstatus tanggap darurat kebakaran hutan, lahan dan pekarangan kini berstatus tanggap darurat penanganan bencana asap.

“Status darurat penanganan asap ini berlaku mulai 22 September hingga 3 Oktober mendatang,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBD dan Damkar) Kota, melalui Kasi Bencana, Satriadi di Palangka Raya, Rabu (23/9).

Jika sampai waktu yang ditentukan kondisi udara di wilayah Ibu Kota Provinsi berjuluk “Bumi Tambun Bungai” itu tidak membaik, maka status tanggap darurat penanganan asap akan diperpanjang.

“Tentu menyesuaikan dengan kondisi udara yang ada. Jika membaik dan dinyatakan aman bagi warga status tidak akan diperpanjang oleh wali kota,” kata dia.

Dia menerangkan, perubahan status tanggap darurat kebakaran menjadi darurat penanganan kabut asap itu karena diketahui titik “hot spot” di wilayah “Kota Cantik” Palangka Raya terus berkurang.

“Dari data Badan Metrologi Klimatologi dan Geofisika titik api di Palangka Raya terus menurun. Sementara untuk kabut asap ini adalah kiriman dari daerah lain. Untuk itu status penanganan bencana pun berubah” katanya.

Seiring berubahnya status penanganan bencana itu, lanjut dia, keadaan personel di posko pun menyesuaikan.

“Berdasarkan evaluasi, jumlah personel di posko gabungan pun dari yang semula berjumlah 388 orang menjadi 218 orang. Hal itu karena untuk pemadaman diprediksi menurun dan menyesuaikan dengan anggaran karena dalam masa darurat kebakaran kita telah habiskan anggaran sekitar Rp9 miliar,” katanya.

Anggota posko penanggulangan asap Kota Palangka Raya itu di antaranya terdiri dari instansi pemerintah kota, pemadam swakarsa, Kodim 1016 dan Polres Palangka Raya. [] ANT

Serba-Serbi