Gara-Gara Tuntut Hak, 15 Warga Ditangkap Polisi

Gara-Gara Tuntut Hak, 15 Warga Ditangkap Polisi

419118_259616907452812_2070782461_n
Saiduni Nyuk, Koordinator BAR

KUTAI KARTANEGARA – 15 warga Desa Kelekat, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), ditangkap polisi karena aksi pendudukan lahan PT Rea Kaltim Plantation. Kelimabelas warga tersebut merupakan demonstran yang menuntut hak pembayaran ganti rugi lahan dan tanam tumbuh yang belum selesai dan berlarut larut.

Menurut Kepala Desa Kelekat, Rudi, saat dihubungi lewat sambungan telepon, kasus terjadi sejak tahun 2005. “Namun pendudukan dilakukan sejak 3 bulan ini, warga melakukan aksi dan terakhir hari Rabu (30/9/2015) mereka dieksekusi ratusan personel gabungan dari Polda Kaltim, Polres Kukar dan satuan Brimob Polda Kaltim,” katanya.

Dari 15 warga yang ditangkap terdapat 2 perempuan akan tetapi kata Rudi mereka sudah dilepaskan.

Sementara itu, Saiduani Nyuk, Koordinator Barisan Advokasi Rakyat (BAR), mempertanyakan status 13 warga yang ditangkap. “Jika mereka belum memiliki status dan tidak membuktikan kesalahan dalam waktu 1x 24 jam maka polisi harus membebaskan ini sesuai dengan KUHAP yang berlaku, jika tidak polisi dan perusahaan melanggar hukum dan HAM warga,” katanya.

“Kasus ini menunjukkan bahwa pemerintah abai dengan permasalahan warga, padahal kasus sudah ada sejak tahun 2005. Mestinya pemerintah memfasilitasi sejak dulu, jangan menunggu pecahnya demonstrasi warga seperti halnya di Lumajang,” imbuhnya.

Menurut catatan BAR, PT Rea Kaltim Plantation ini merupakan perusahaan nakal. Pada tahun 2013, PT Rea Kaltim Plantation  dipersoalkan warga karena menggunakan fasilitas jalan warga. Pada bulan November 2014 PT Rea Kaltim juga terlibat penenembakan warga oleh oknum TNI yang mengakibatkan salah satu warga cacat permanen dan terakhir adalah 15 warga ditangkap aparat karena diduga memblokade kegiatan PT Rea Katim Plantation. [] Mustakim

Headlines