3 Pasangan Cagub Kalteng Langgar Aturan Kampanye

3 Pasangan Cagub Kalteng Langgar Aturan Kampanye

1443445021-29_september_sukamara_bw_photo_c

PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya mengatakan tiga pasangan calon gubernur Provinsi Kalimantan Tengah yang akan bertarung pada Pilkada serentak 9 Desember 2015 sudah banyak melanggar aturan pada pemasangan alat peraga kampanye di daerah tersebut.

“Hingga saat ini tiga pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng masih banyak melanggar aturan tentang tempat atau lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang sudah ditentukan oleh PKPU No 7 tahun 2015,” kata Ketua KPU Palangka Raya, Eko Riadi, Jumat (16/10).

Ia mengatakan, walaupun aturan PKPU No 7 tahun 2015 tidak ada menjelaskan atau menyebutkan sanksi tegas terhadap pelanggaran paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wali Kota yang menyalahi aturan dalam pemasangan APK, bukan berarti para setiap paslon sekehendaknya memasang disembarang tempat APKnya masing-masing tanpa mengacu aturan yang berlaku.

“Kita juga sudah menyurati tiga paslon untuk tidak memasang APK yang diluar dari ketentuan aturan yang ada. Sehingga diharapkan, tidak mengganggu estetika keindahan `Kota Cantik` Palangka Raya,” tandas Eko.

Eko menambahkan, ketentuan dalam pemasangan lokasi atau tempat pemasangan APK bagi tiga paslon Gubernur dan Gubernur Kalteng sudah kita tentukan. Hanya saja, tiap-tiap paslon maupun tim sukses selalu mengabaikan akan hal itu.

Karena para paslon maupun tim sukses beranggapan tidak ada tertuang pada PKPU No 7 tahun 2015 tentang landasan hukum berkenaan dengan larangan pemasangan APK atau bahan kampanye lainnya baik dirumah relawan, posko atau sebutan lainnya.

Oleh sebab itu, pihaknya mengajak kepada paslon yang ada di daerah itu untuk bersama-sama menjaga dan mengedapankan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik serta menjalin komunikasi politik yang sehat.

Sebab, paslon dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat. Jangan sampai terjadi persaingan politik yang nantinya berimbas ke pandangan masyarakat luas. [] ANT

Serba-Serbi