Setiap pekerja wanita di Kerajaan Arab Saudi kini wajib waspada bila kedapatan tidak mengenakan hijab saat bekerja. Pasalnya peraturan baru dari Kerajaan Teluk menyebut mereka yang kedapatan tak berkerudung, akan dikenakan denda.
“Setiap perusahaan harus mewajibkan setiap pekerja wanitanya untuk menggunakan penutup kepala sesuai yang tertulis dalam peraturan, bila tidak mereka akan dikenakan denda sampai dengan Dh5,000 (setara dengan Rp 18,4 juta),” tulis harian Al Hayat mengutip ucapan Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi, seperti dilansir Emirates247, Senin (19/10).
Diketahui peraturan hukum baru ini tidak terbatas bagi pekerja wanita saja. Perusahaan yang kedapatan lalai membiarkan mereka bekerja pada malam hari juga akan dikenakan sanksi denda.
“Perusahaan yang gagal menempatakan pekerja wanitanya dalam jam kerja juga turut dikenakan hukuman denda sebesar 10.000 Dirham (setara dengan Rp 36,8 juta),” pungkasnya.