Ganti Rugi Harus Diselesaikan

Ganti Rugi Harus Diselesaikan

20151023unnamed

BARITO UTARA– Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Tajeri meminta pemerintah daerah setempat menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan dan tanaman masyarakat untuk pembangunan irigasi di Desa Pada hari Jamut (23/10).

“Kami minta pemerintah daerah segera menuntaskan pembayaran ganti rugi lahan dan tanaman masyarakat,” kata Tajeri di Muara Teweh, Pada Hari Kamis (22/10).

Tajeri mengatakan bersama rekanya di DPRD yaitu Muliar Samsi, Purman Jaya, Fernando, Surianor, Hasrat dan Rosy Wahyuni, telah ke lapangan dan mendapati ada warga yang belum mendapatkan ganti rugi.

Padahal, kata dia, pembangunan sarana irigasi itu sedang dimulai pekerjaan oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalteng melalui kontraktor PT SAC Nusantara.

“Dari hasil pertemuan itu, DPRD meminta kepada pemerintah daerah untuk menuntaskan masalah ganti rugi lahan,` Katanya.

Masih ada beberapa lahan atau tanah yang belum diganti rugi, juga terhadap tanaman karet, pisang dan lain sebagainya.

“Menurut laporan masyarakat anggaran sudah diperhitungan oleh pemerintah daerah,” kata Tajeri, politikus dari Partai Gerindra.

Dia mengatakan dari informasi warga ada sebesar Rp30 juta lebih tanaman yang belum diganti rugi.

Aar proyek itu berjalan dengan lancar kontrktor diimbaunya agar memperhatikan masyarakat sekitar, berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Tajeri menyatakan apabila dalam waktu satu bulan tidak ada kejelasan mengenai realisai ganti rugi itu, makan dewan akan meminta perusahaan menghentikan kegiatan di proyek irigasi itu.

“Kita bukan menghambat. Tujuannya agar masyarakat tidak resah. Kita juga tidak menuduh apakah pemerintah daerah belum membayar, tapi kita ingin meluruskan,” tegasnya.

Diakuinya, proyek irigasi ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat Desa Jamut. Yang paling mendasar, tambahnya, apabila bendungan ini sudah berfungsi, pihaknya menyakini hasil pertanian warga Jamut akan meningkat.

“Awal bulan November 2015 kami akan melakukan dengar pendapat dan memanggil pemerintah Kabupaten Barito, kontraktor dan masyarakata setempat, guna dicari solusi yang terbaik,” ujarnya.

Sementara anggota dewan lainnya Muliar Samsi menyinggung masalah perizinan galian C. Sebab berdasarkan hasil sidak, pihak perusahaan tidak dapat memperlihatkan dokumen resmi berkaitan dengan galian C.

“Itu artinya kekeliruan bagi perusahaan, juga masalah pasir juga tolong diperhatikan,” kata Muliar, politikus dari PDI Perjuangan.

Apalagi bendungan itu bukan untuk 10 tahun digunakan, melainkan hingga ratusan tahun turun temurun,tambahnya. [] ANT

Serba-Serbi