KOTAWIRING TIMUR – Upah Minimum Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah 2016 telah disetujui oleh Bupati untuk selanjutkan dilaporkan ke pemerintah provinsi Kalteng untuk ditetapkan Gubernur.
“Susunan dan rencana UMK Kabupaten Kotawaringin Timur sudah kami ajukan ke pemerintah provinsi Kalteng. Sesuai hasil kesepakan pihak serikat pekerja atau serikat buruh dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) UMK setempat naik sebesar Rp160.660 atau delapan persen dari tahun 2015,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Trnasmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur Bima Ekawardhana kepada wartawan di Sampit, Jumat (23/10).
UMK Kotawaringin Timur 2016 diusulkan sebesar Rp2.168.914 atau naik dari UMK 2015 UMK sebesar Rp2.008.254.
UMK Kabupaten Kotawaringin Timur akan diberlakukan pada awal 2016 setelah ada ketetapan dari pemerintah provinsi Kalteng.
Bima mengungkapkan, pihaknya telah berupaya menyesuaikan UMK dengan angka kebutuhan hidup layak (KHL) di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Namun karena alasan kondisi perekonomian yang sulit, pihak pengusaha keberatan memenuhi usulan kenaikan yang sebelumnya diusulkan naik 10 persen.
“Kami sebenarnya sudah mengupayakan UMK/UMSK Kotawaringin Timur 2016 nanti bisa naik 10 persen dan jika tidak bisa minimal sama dengan KHL, setidaknya mendekati,” katanya.
Penyesuaian UMK/UMSK merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat.
Di Kotim sedikitnya ada 522 perusahaan dengan total pekerja 85.341 orang. Sebagian besar tenaga kerja yakni 72.046 orang bekerja di perusahaan perkebunan sawit.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur Supian Hadi mengaku menyambut baik penetapan UMK 2016 yang mengalami kenaikan sebesar delapan persen.
“Saya berharap kenaikan UMK tersebut nantinya bisa dibarengi dengan peningkatan kualitas kerja,” katanya. [] ANT