KUTAI KERTANEGARA – Dua pencuri motor dan emas di Kecamatan Loa Janan diringkus anggota Opsnal Polsek Loa Janan, Rabu (21/10). Pelaku, Handoyo (20) dan Joko (22) diringkus saat hendak menjual barang curian mereka di Kecamatan Samboja.
Handoyo dan Joko diketahui beraksi di rumah milik Nurhanudin di Dusun Harapan Sejahtera Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan pada Selasa (20/10) lalu. Warga asal Desa Sumber Pucung, Malang itu sebelumnya bekerja di rumah korban sebagai pembantu. Saat rumah sedang kosong, korban nekat mencuri dua unit motor dan perhiasan emas seberat 30 gram.
Emas itu kemudian dijual para pelaku untuk membeli tiket pulang kampung. Sementara dua unit motor curian mereka berhasil diamankan polisi.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku baru pertama kali mencuri. “Namun keterangan itu masih didalami oleh penyidik,” kata Kapolsek Loa Janan AKP Damus Asa melalui Paur Subbag Humas Polres Kukar Aiptu Agus Priyono, Pada Hari Jumat (23/10).
“Kami masih curiga jika korban ini juga pernah beraksi di daerah lain. Makanya masih kami pastikan lagi kebenarannya,” lanjut Agus.
Akibat ulahnya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. [] KK