KPU Kaltara Cegah Kecurangan Pilkada

KPU Kaltara Cegah Kecurangan Pilkada

SURYANATA1-252x330
SURYANATA

BULUNGAN – KPU Provinsi Kaltara telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mencegah praktik kecurangan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember mendatang. Ketua KPU Provinsi Kaltara, Suryanata Al Islami mengatakan, pihaknya akan memperketat pendistribusian undangan pemilihan atau format C6 bagi masing-masing wajib pilih.
Nantinya pemilih yang mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) akan memperlihatkan kertas C6 yang telah dibagikan. Panitia Pemungutan Suara (PPS) kemudian akan melakukan pencocokan berupa daftar hadir  melalui format tambahan yang diberi nama C7.
“Kami agak ketat karena memang harapannya penyelenggaraan pemilukada serentak ini lebih jujur, adil dan transparan,” kata Suryanata, Senin (26/10). Format C6 yang dibagikan KPU menurut Suryanata juga diupayakan tidak diwakilkan dan disampaikan langsung kepada wajib pilih yang bersangkutan.
Dia menghimbau masyarat yang belum mendapatkan undangan pemilih untuk segera melapor ke KPPS agar segera ditindaklanjuti. “Ada pemilih yang biasanya belum mendapatkan undangan pemilihan, tapi namanya ada dalam DPT. Nah kami minta segera melapor agar bisa menyalurkan hak suaranya,” jelas Suryanata.
KPU juga turut memperketat pemilihan anggota KPPS dengan menempatkan orang-orang yang berdomisili di daerah setempat. Hal tersebut bertujuan agar pemantauan lebih maksimal dan meminimalisir pemilih siluman.
KPPS bahkan bisa meminta bukti KTP jika ragu terhadap identitias pemilih. “Undangan pencoblosan kan tidak memakai foto, jadi bisa gampang disalahgunakan, tentu di sini peran KPPS yang bisa mengetahui orang-orang di sekitar tempat tinggalnya,” tambahnya.
Disinggung adanya kemungkinan kecurangan dalam hal mobilisasi pemilih, KPU juga telah menyiapkan perangkat aturan ketat bagi pemilih yang kemungkinan menyalurkan hak pilihnya di tempat lain.
Menurut Suryanata pindah memilih juga tidak bebas dilakukan dan ada ketentuan yang mengikat seluruh pihak. “KPPS akan melakukan kroscek mendalam bagi pemilih pindahan. Yang utama harus dilengkapi surat keterangan dari TPS asal,” kata dia.
Ia pun meminta seluruh masyarakat dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan paritisipatif dalam penyelenggaraan pilkada serentak di Kalimantan Utara.  KPU mencatat jumlah DPT saat ini ada 430.631 pemilih dan telah diserahkan ke KPU RI yang nantinya dijadikan dasar pencetakan kertas suara. [] KK

Serba-Serbi