KUTAI KERTANEGARA – Panitia Khusus II DPRD Kukar yang mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Konsumen melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas terkait. Rapat ini bertujuan untuk mensinkronkan kajian apa saja yang dibutuhkan untuk memenuhi draft raperda tersebut.
Anggota Pansus II Nirmala mengatakan, raperda itu diproyeksikan mampu menjadi dasar hukum perlindungan bagi masyarakat di Kukar.
“Saya sangat setuju dengan adanya Raperda Perlindungan Konsumen ini. Dan kami Pansus II berusaha untuk mendorong terus agar raperda ini bisa disahkan menjadi Perda,” Nirmala kepada wartawan, Senin (26/10).
Politisi Partai Golkar ini sepakat dengan pernyataan ketua Pansus II Abdurrahman S,Ag yang menegaskan untuk membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai bentuk kerja nyata Pemkab Kukar dalam melindungi konsumen.
“BPSK penting untuk dibentuk seperti halnya di Banjarmasin, BPSK-nya bekerja secara maksimal dan masyarakat sebagai konsumen bisa dilindungi secara hukum,” tegas Nirmala.
Sebelumnya Ketua Pansus II Abdurrahman mengungkapkan selama ini konsumen lebih banyak diperdaya oleh penyedia jasa maupun penyedia barang.
“Selama ini konsumen kita banyak di bodohi oleh penyedia jasa. Misalkan saja ketika kita beli rokok da nada uang kembalian namun di kasih bombon (permen, Red) itu tidak boleh,” ungkapnya.
Mantan Ketua Banleg DPRD Kukar ini menyebutkan jika merunut pada amanat UU 8 Tahun 1999 maka, pelanggaran terkait perlindungan konsumen, sanksi hukum yang mengikatnya sangat berat bagi pengelola jasa.
“Umpamanya ketika masuk di supermarket dan ada tulisan ‘barang yang sudah dibeli tidak boleh dikembalikan lagi’ itu tidak boleh. Kalau amanat UU dijalankan maka sanksi lima tahun penjara bagi penyedia jasa yang bersangkutan,” sebut Abdurrahman.
“Apalagi jika kita membeli barang yang sudah kadaluarsa, terus kita melaporkan maka juga dikenai sanksi lima tahun penjara. Jadi harus sinkron bagi penyedia jasa dengan konsumen, jangan hanya asal dagang saja,” tambahnya. [] Hms/Advetorial