Misteri di Balik Kebakaran Kantor Dua Dinas

Misteri di Balik Kebakaran Kantor Dua Dinas

kebakaran kantor PU

KUTAI KARTANEGARA – Lembar lama kasus kebakaran gedung milik dua dinas di Kutai Kartanegara (Kukar) kembali dibuka. Meskipun, dari penelusuran, asal api telah didapat, namun belum diketahui penyebab api mengamuk tiga tahun silam. Terbakar atau dibakar?

Kejadian dua hari lalu (1/11) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, memang mengingatkan peristiwa serupa di Tenggarong. Di Kalteng, kegubernuran setempat dilalap si jago merah. Gedung yang ditempati Biro Keuangan dan Biro Perekonomian ludes.

Kepolisian segera menurunkan tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Cabang Surabaya.  Mereka akan menyelidiki penyebab kebakaran.

asal-api-dari-lemariDi Kukar, hasil penyelidikan Puslabfor sebenarnya sudah kelar sejak dua tahun silam atau pada 2013. Dari sejumlah sumber di Polda Kaltim, wartawan memperoleh isi laporan. Beberapa informasi diperoleh dari penyelidikan kebakaran Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kukar.

Dari pelacakan Puslabfor, kebakaran terjadi dalam rentang libur panjang. Sejak Kamis, 15 November 2012, hingga Minggu, pegawai negeri sipil mendapat libur Tahun Baru Hijriah sekaligus cuti bersama. Dua orang diketahui datang ke kantor. Mereka masuk ke ruangan yang menjadi tempat api bermula (lebih detail, lihat infografis).

Puslabfor menyebutkan, api berasal dari lemari yang memuat televisi dan kertas dokumen. Lemari itu di dalam kantor staf Bina Marga. Dugaan korsleting sebagai penyebab kebakaran dipastikan gugur. Saat kebakaran, listrik kantor dimatikan melalui meteran setrum.

Barang bukti yang didapat setelah kebakaran, pintu diketahui dalam keadaan terkunci. Itu diketahui dari rumah kunci yang tersisa. Sejumlah alat elektronik seperti kipas angin dan televisi di ruang tersebut juga tidak menyala sesaat sebelum kebakaran.

Puslabfor menggunakan instrumen Gas Chromatograph Flame Ionization Detector (GC-FID). Cara itu untuk mendapatkan jejak penggunaan bahan bakar hidrokarbon di titik asal mula api. Hasilnya negatif.

Dari data itu, disimpulkan bahwa asal api berjenis open flame atau api terbuka. Harus ada bara atau nyala api yang bisa membakar kertas, plastik, dan kayu. Material mudah terbakar itu memang ditemukan di titik api bermula.

Dikonfirmasi, Kapolres Kukar AKBP Handoko mengatakan, kebakaran terjadi sebelum dirinya menjabat. Namun, dia memastikan memeriksa kembali perkembangan terakhir kasus tersebut. “Tidak bisa diduga-duga,” katanya.

Dia menyayangkan bahwa kasus tersebut belum tuntas. Mestinya, penyebab kebakaran sudah terjawab tiga tahun lalu. “Untuk menentukan ada unsur kesengajaan atau tidak, harus digelar dulu kasusnya,” jelas Handoko.

Bukan hanya penyebab kebakaran. Ada peristiwa lain yang berhubungan dengan kebakaran di dinas yang membidangi pekerjaan umum tersebut. Beberapa saat setelah kebakaran, ratusan dokumen proyek ditemukan di tangan pemulung di Kelurahan Mangkurawang, Tenggarong. Dokumen itu diduga disingkirkan sebulan sebelum kebakaran.

Dari pemeriksaan di lokasi, dokumen diduga berkaitan dengan proyek DBMSDA. Tiga karung ukuran besar memuat berkas yang sebagian bukan fotokopi. Dokumen masih memiliki stempel basah. Ditemukan berita acara uang muka proyek peningkatan jalan di sekeliling Pulau Kumala. Nilai kontrak proyek Rp 6,7 miliar pada 2006. Ada pula surat perjanjian pekerjaan pengawasan proyek pembuatan parit lingkungan Perumahan Badak Makmur. Pekerjaan berjalan pada 2008.

Kala itu, Nur Edi, selaku pemilik bangunan pengumpul sampah, mengaku bahwa mendapatkan barang setelah membelinya dari anak buah. Dia mengaku lupa nama anak buahnya itu. Total seluruh dokumen sekitar 90  kilogram.

PERISTIWA HUKUM

Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda,  Sarosa Hamangpranoto, menyampaikan pandangan. Kebakaran, terang dia, merupakan peristiwa hukum. Penyebab kebakaran mesti ditelusuri secara hukum termasuk kemungkinan kesengajaan atau unsur pidana.

Dalam penyelidikan, jelas dia, Puslabfor memberikan petunjuk mengenai kronologi dan pemicu kebakaran. Namun, hasil dari Puslabfor bukan serta-merta menyebut ada atau tidak unsur pidana.

“Dari kesimpulan yang dibuat oleh Puslabfor, penyidik di kepolisian membantu menetapkan ada atau tidaknya unsur-unsur pidana,” ucapnya.

Begitu juga kertas yang diduga dokumen penting yang dibuang dengan tiga karung. Mesti tidak terbukti berkaitan dengan peristiwa kebakaran, memperjualbelikan dokumen milik negara sangat dilarang. Itu bergantung jenis dokumen negara yang dimaksud. “Cara memusnahkan serta batas waktu memusnahkan juga ditentukan,” terang dia.[] KP

Serba-Serbi