Relokasi SPBU OSO Dapat Dukungan Pemkot Pontianak

Relokasi SPBU OSO Dapat Dukungan Pemkot Pontianak

web-400x267

PONTIANAK – Wali Kota Pontianak mendukung relokasi Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) OSO 64.781.02 dari Jalan Ahmad Yani ke Jalan MT Haryono.

Menurutnya, dengan relokasi ini, seandainya terjadi kelangkaan BBM, tidak ada lagi antrian yang menyebabkan kemacetan lalu lintas di Jalan Ahmad Yani. Terlebih di lokasi baru tersebut SPBU tersebut memiliki areal yang cukup luas untuk antrian kendaraan yang mengisi bahan bakar. SPBU penting untuk kelancaran transportasi di Kota Pontianak. SPBU juga memberikan pelayanan kepada masyarakat. Saya berharap pelayanan ini betul-betul diperhatikan supaya seluruh unit layanan publik di Kota Pontianak memenuhi standar, ujarnya saat meresmikan SPBU OSO, Senin (01/11).

Ia berharap pelayanan yang diberikan para petugas SPBU harus lebih disiplin. Bahkan, jika memungkinkan ada satu unit pelayanan self service atau layanan mandiri di SPBU sehingga konsumen bisa mengisi sendiri dengan menggunakan kartu. Mudah-mudahan ada investor yang mau menyediakan layanan itu ucapnya.

Terkait kebutuhan SPBU di Kota Pontianak, Sutarmidji menilai, untuk di pusat kota jumlah SPBU yang ada sudah mencukupi. Namun di kawasan Pontianak Utara, menurutnya masih memungkinkan untuk dibangun SPBU dikarenakan lokasi tersebut masih minim jumlah SPBU yang ada. Misalnya di Jalan 28 Oktober, Budi Utomo dan lainnya ungkapnya.

Pelayanan publik di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, dijelaskannya, saat ini Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) sudah menerapkan pelayanan perizinan melalui online. Dengan pelayanan online tersebut, masyarakat lebih dimudahkan karena bisa memantau perkembangan izin yang dimohonnya.

Jadi, masyarakat yang mengajukan izin, tidak perlu bolak-balik ke BP2T untuk mengetahui sampai di mana proses izinnya, imbuhnya.

Ia meminta peran aktif masyarakat terutama pemohon perizinan supaya bisa mengklaim haknya apabila izin yang dimohonnya melebihi dari waktu penyelesainnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Sebab, lanjutnya, setiap hari keterlambatan proses perizinan akan mendapat kompensasi berupa pengurangan retribusi sebesar 2 persen dari nilai total rertribusi yang wajib dibayar pemohon.

Saya harap masyarakat bisa melakukan hal itu supaya kita bisa mengontrol pelayanan yang diberikan aparatur Pemkot,” terangnya.

Sebagai kota jasa dan perdagangan, ia berkeinginan Kota Pontianak memberikan pelayanan yang baik kepada seluruh pelaku usaha yang menjalankan usahanya di Kota Khatulistiwa ini. Menurutnya, umumnya permasalahan perizinan lebih pada faktor yang dilayani atau pemohon. Sebab aparatur di lingkungan Pemkot Pontianak sudah menjalankan pelayanan sesuai dengan SOP.

Bahkan kepala SKPD yang memberikan pelayanan, bila sudah beberapa kali dikomplain oleh masyarakat terkait pelayanan yang diberikan, akan menerima resiko sebagai konsekuensinya, diantaranya bisa dimutasi, pengaruh penilaian prestasi kerja dan lain sebagainya. Untuk itu, bapak ibu ingin berusaha apapun di Kota Pontianak, apa kendalanya disampaikan, dan akan kita carikan solusinya, ujarnya. [] ANT

Serba-Serbi