DPRD Kukar Gelar Diseminasi Raperda di Samboja dan Kota Bangun

DPRD Kukar Gelar Diseminasi Raperda di Samboja dan Kota Bangun

Diseminasi di Samboja

KUTAI KARTANEGARA – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan masuk dalam Program Peraturan Daerah (Properda) Kutai Kartanegara (Kukar) 2016 didesiminasikan di dua kecamatan, yakni di Samboja dan Kota Bangun.

Dalam diseminasi yang digelar dalam waktu bersamaan itu, Sabtu (28/11), di Samboja adalah untuk Raperda Perlindungan Konsumen dan di Kota Bangun untuk Raperda Pelastarian Adat Istiadat dan Budaya.

Di Samboja, desiminasi Raperda Perlindungan Konsumen digelar di gedung serba guna, dihadiri Camat Sasmboja Fahmi dan aparatur desa se-Kecamatan Samboja.

Dalam kata sambutannya, Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kukar Kamaruddin Abtami mengatakan, desiminasi bertujuan untuk mendapat masukan-masukan pada sebuah materi yang ada di draft raperda.

“Idealnya desiminasi dilakukan bukan hanya ketika ingin mengesahkan Raperda, namun sebenarnya ketika kita lakukan naskah akademik juga seharusnya ada dilakukan desiminasi terlebih dahulu,” tambahnya.

Sementara Ketua Pansus Raperda Perlindungan Konsumen, Abdurrahman menjelaskan, raperda tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian DPRD terhadap masyarakat Kukar.

“Raperda Perlindungan Konsumen ini dibuat semata-mata karena kita di DPRD sayang dengan masyarakat Kukar yang sebagian besar adalah konsumen, dan selama ini konsumen sering didzalimi oleh penyedia jasa atau barang,” katanya.

Perlindungan konsumen yang dijamin oleh undang-undang ini adalah adanya kepastian hukum terhadap segala perolehan kebutuhan konsumen. Kepastian hukum itu meliputi segala upaya berdasarkab atas hukum untuk memberdayakan konsumen memperoleh atau menentukan pilihannya atas barang dan/atau jasa kebutuhannya serta mempertahankan atau membela hak-haknya apabila dirugikan oleh perilaku pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen.

Perlindungan Konsumen ini dalam pelaksanaannya tetap memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha kecil dan menengah. Hal ini dilakukan melalui upaya pembinaan dan penerapan sanksi atas pelanggarannya.

Sementara di Kota Bangun, Desiminasi Raperda tentang Pelastarian Adat Istiadat dan Budaya berjalan lancar. Tak kurang 200-an tokoh masyarakat dan aparatur desa di 21 desa di wilayah Kecamatan Kota Bangun mengukuti kegiatan itu.

Selain dihadiri ketua dan anggota Pansus Raperda Pelestarian Adat Istiadat, serta Kadisparbud Kukar Sri Wahyuni, kegiatan yang dibuka oleh Wakil Ketua Rudiansyah itu juga dihadiri Putra Mahkota Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Adji Pangeran Adipati Praboe Anoem Sorya Adiningrat dan Menteri Sekretaris Kedaton HAPM Gondo Prawiro.

Ketua Pansus Raperda Pelestarian Adat Istiadat dan Budaya, Fathan Djoenaidi mengatakan, desimininasi ini penting dilakukan untuk memenuhi informasi masyarakat terkait produk hukum yang dibuat.  “Semoga desiminasi ini menghasilkan peraturan yang berkualitas,” harap Fathan.

Sementara Rudiansyah dalam sambutannya menyebutkan, perda tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk melestarikan budaya dan kelangsungan Kerajaan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, yang secara historis merupakan kerjaan tertua di Indonesia.

“Perda ini juga merupakan penghormatan atas jasa leluhur kita yang telah membangunan kesultanan, dan menjadikannya cikal bakal berdirinya bangsa Indonesia,” terang Rudi. [] Advetorial

Advertorial