Pontianak- Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetikan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Kalbar Nora Idiawati, M.Si menilai jaminan produk halal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal semua produk makanan dan kosmetika masih setengah hati,
“Tidak sampai Sepuluh Persen produk makanan di Kalimantan Barat belum memiliki sertifikat halal dari LPPOM MUI,’’kata Nora Idiawati, M.Si, Direktur LPPOM MUI Kalbar belum lama ini.
Penyebabnya regulasi yang tertuang dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 belum berlaku hingga tahun 2019 baru aturan ini diterapkan. Saat ini sejak diundangkan belum dilaksanakan, artinya masih dalam masa percobaan.
Nora Idiawati mengakui baru produk catering hampir Delapan Puluh Persen yang saat ini sudah memiliki sertifikasi halal dari LPPOM MUI Kalbar. “Itupun karena ada persyaratan khusus dari Pemprov. Kalbar bahwa setiap pengusaha Catering yang akan mengikuti tender pengadaan Catering harus memiliki sertifikat halal dari LPPOM MUI, kalau tidak mungkin tidak dilakukan oleh pengusaha,’’ujar Nora Idiawati, ditemui di kantornya komplek Masjid Mujahidin Pontianak. Rachmat Effendi.