Kubu Raya – Ahli waris Almarhum Ambok Sulik (67 tahun), Jumadi (30 tahun) warga Desa Tanjung Bunga RT. 02/RW. I, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, marah besar. Pasalnya tanah yang dimiliki orang tuanya sejak tahun 1975 silam digarap perusahaan sawit PT. Cinta Tumbuh Berkembang (PT. CTB) tanpa ada ganti rugi.
Menurut Jumadi, tanah yang berukuran panjang 297x lebar 297 m2 tersebut sudah dibeli berdasarkan kwitansi bermaterai sejak tahun 1975, namun berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatagani oleh Kepala Desa (Kades) Tanjung Bunga, tanah tersebut baru dibuatkan SKT tahun 1981 silam.
“Pak Kades Ismail Selewangeng waktu itu yang menandatagani SKT tersebut, jadi saya mempertanyakan atas dasar apa PT. CTB mencaplok tanah bapak saya yang saat ini diatasnya ditanami kelapa sawit,’’kata Jumadi Sabtu (6/8).
Dirinya mengaku pernah menghadap perusahaan melalui Bapak Temi salah seorang pimpinan PT. CTB kantor Desa Tanjung Bunga, namun kurang merespon dengan baik.
“Pokoknya saya minta keadilan dan serahkan tanah hak saya, jika tidak direspon dengan baik akan saya lakukan jalur hukum,’’ujar Jumadi dengan lantang.
Sementara itu guna mengklarifikasi hal tersebut, wartawan Berita Borneo mendatangi kantor PT. CTB Desa Tanjung Bunga pada Rabu (6/8). Namun pihak perusahaan tidak ada yang menemui alasannya sudah diluar jam kantor.
“Maaf pak pimpinan tidak bisa diemui, pimpinan janji hari Senin (8/8) baru bisa ketemu,’’kata salah seorang Satpam penjaga kantor PT. CTB. Rachmat Effendi