Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Drs. Cornelis, MH meminta pengusaha, konglomerat, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kalbar untuk memanfaatkan Amnesti Pajak yang saat diberlakukan pemerintah sebagaimana amanat Undang-Undang No. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Menurut Gubernur Cornelis, suatu organisasi tanpa uang tidak akan bisa berjalan, demikian pula sebuah negara, tentu perlu pendapatan pajak.
Dengan adanya uang, negara bisa membayar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan membiayai pembangunan lainnya.
Masih menurut Cornelis, guna mendongkrak pendapatan daerah, Kalbar sudah tiga kali memberlakukan pemutihan atau denda pajak kendaraan bermotor dan mobil, yaitu sejak tahun 2014.
‘’Coba tanya saja ke Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalbar,’’kata Cornelis dihadapan para pengusaha kalbar, di Hotel Mercure Pontianak, Senin (9/8).
Sementara itu menurut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Kalbar, Slamet Sutantyo, mengharapkan para pengusaha yang menyimpan uangnya di luar negeri akan memindahkan uangnya di Indonesia dan menjadi wajib pajak yang baru.
Yang patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara, dan juga mendorong diberlakukannya Pengampunan Pajak untuk menarik kembali uang WNI yang disimpan diluar negeri. (Masrun)