POTIANAK- Pembangunan gedung kampus milik Yayasan Widya Dharma yang terletak di Kelurahan Darat Sekip RT. 01/RW. XIV, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak atau tepatnya di jalan Merdeka Timur ditolak warga yang bermukim di radius pembangunan.
Pembangunan gedung tersebut sepuluh lantai dan akan berdampak negatif kepada lingkungan sekitar. Disamping akan terjadi getaran tanah ketika pemasangan pasak bumi, namun yang lebih parahnya lagi kegiatan pembangunan sudah berjalan tapi tidak memiliki ijin UKL/UPL atau Amdal dari Badan Lingkungan Hidup (Kota) Pontianak.
Menurut Misnadi, Ketua RT. 01/RW. XIV Kelurahan Darat Sekip, sampai detik ini mediasi dengan pihak yayasan Widya Dharma tidak berjalan mulus. Sebab tuntutan warga tidak dipenuhi bahkan ditolak mentah-mentah oleh pihak yayasan.
Berdasarkan data di lapangan, warga yang terdampak dari pembangunan tersebut terdiri dari 6 (Enam) Kepala Keluarga, yakni Misnadi, Rosmania, Asnawati, Rusmiati, Hotimah dan Hadreani.
“Kami menuntut Rp. 100 juta per KK sebagai kompensasi dari dampak pembangunan tersebut, namun yang disetujui hanya Rp. 3 juta/KK, tentu kami tolak,’’kata Misnadi, Ketua RT. 01/RW. XIV. Ketika ditemui dirumahnya, Rabu (19/10). (Rachmat Effendi)