PONTIANAK-Kapolda Kalbar Irjen Musyafak mengaku sangat bangga, karena sepanjang tahun 2016, pengungkapan kasus penyelundupan narkoba dari Negara Bagian Sarawak, Federasi Malaysia, selalu berkat laporan masyarakat. “Tingkat kesadaran masyarakat cukup menggembirakan. Aparat keamanan tidak akan bisa berbuat banyak tanpa dukungan masyarakat,” kata Irjen Musyafak di Pontianak, Selasa (12/11).
Musyafak memberi contoh penangkapan dua warga Malaysia, Lee Sing Chua alias Achien dan Khong Yia Hieng alias Aheng, atas kepemilikan 18 kilogram narkoba, Sabtu (6/11/2016), terungkap semata-mata berkat laporan masyarakat sekitar. Jaringan Achien dan Aheng, melibatkan warga Indonesia berdomisili di Pontianak, Darmadi yang sekarang masih dinyatakan buron. Saat dilakukan penggerebekan rumah Darmadi, ditemukan lagi narkoba jenis happy five sebanyak 23.400 butir.
Dikatakan Musyafak, pengungkapan penyelundupan 17 kilogram sabu-sabu lewat Pos Lintas Batas Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Minggu, 7 April 2016, semata-mata pula berkat laporan masyarakat. “Saya tugas instruksikan seluruh Kapolres di perbatasan untuk selalu merangkul masyarakat sekitar, di dalam mengungkap peredaran narkoba. Jaringan Achien dan Aheng, warga Sarawak sudah tercium aparat satu bulan silam. Kemudian terus dilakukan pengintaian, dan saat yang tepat ditangkap,” kata Musyafak.
Diungkapkan Musyafak, pebinis narkoba lintas negara, melakukan berbagai upaya untuk memuluskan aksinya. Mulai dari menikahi warga Indonesia, hingga melakukan penyelundupan lewat jalan setapak di sepanjang perbatasan. “Penyelundupan 18 kilogram sabu-sabu yang ditangkap di Pontianak, Sabtu (6/11), lewat jalan setapak di perbatasan Kabupaten Sanggau. Saat jumlah sudah mencapai 18 kilogram, dan segera akan dikirim ke Jakarta, langsung kita amankan,” ungkap Musyafak.
Dengan disita 18 kilogram sabu-sabu, maka sejak 2013 sudah 71 kilogram sabu-sabu diselundupkan ke Kalimantan Barat, untuk didistribusikan ke seluruh wilayah di Indonesia. Terakhir, sebanyak 6,8 kilogram narkotika jenis sabu-sabu 6,8 kiloggram, 2.080 butir happy five dan 12 butir ekstasi berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Entikong, di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, Kabupaten Sanggau, pukul 13.30 WIB, Kamis (28/10/2018). (Rachmat Effendi)