Malaysia Kembali Deportasi 54 TKI Ilegal, Asal Indonesia

Malaysia Kembali Deportasi 54 TKI Ilegal, Asal Indonesia

Pengurus Pusat Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) ketika audensi dengan pejabat Dinsos Kalbar menyikapi maraknya TKI ilegal asal Indonesia dan semakin tingginya intensitas deprtasi TKI dalam beberapa bulan ini
Pengurus Pusat Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) ketika audensi dengan pejabat Dinsos Kalbar menyikapi maraknya TKI ilegal asal Indonesia dan semakin tingginya intensitas deprtasi TKI dalam beberapa bulan ini

PONTIANAK-Belum genap seminggu Malaysia deportasi TKI illegal asal Indonesia, kini sebanyak 54 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah dideportasi pihak Imigrasi Malaysia melalui jalur Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Jumat (11/11).

Kasi Bantuan Dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalbar, Haryanto, S.Sos menjelaskan ke 54 TKI itu terdiri dari laki-laki 47 orang, perempuan 6 orang dan anak-anak 1 orang.

“Semuanya mengalami berbagai permasalahan diantaranya pekerjaan yang tidak sesuai, gaji tidak sesuai, tidak memegang paspor, tidak ada permit,” ujar dia saat diwawancarai awak media di Dinas Sosial Provinsi Kalbar.

Menurutnya, saat berada di Entikong, para TKI tersebut sudah dilakukan pendataan terkait jumlahnya. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya indikasi tindak perdagangan orang atau human trafficking.

Adapun jumlah TKI yang dideportasi pihak Malaysia itu adalah 15 orang dari Kalbar, 19 orang dari provinsi NTB, 10 orang  dari provinsi Sulawesi Selatan, 2 orang dari Aceh, 1 orang dari Jawa Barat, 2 orang dari Jawa Timur, 1 orang dari Sulawesi Tenggara, 3 orang dari Lampung dan 1 orang dari Sulawesi Barat.

“Yang asal Kalbar sebanyak 5 orang berhenti di jalan, jadi tinggal 10 orang yang saat ini ada di shelter Dinsos Kalbar,’’kata Haritanto. (Rachmat Effendi)

Breaking News Headlines Hotnews