MoU  Balai Wilayah Sungai Kalimantan, Balai Besar PJN XI Banjarmasin Dan Kejati Kalbar

MoU Balai Wilayah Sungai Kalimantan, Balai Besar PJN XI Banjarmasin Dan Kejati Kalbar

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Warih Sadono, SH bersama Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 Iriandi Azwartika dalam MoU Penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di Hotel Golden Tulip Pontianak (17/11) (Foto:Masrun)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar Warih Sadono, SH bersama Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 Iriandi Azwartika dalam MoU Penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di Hotel Golden Tulip Pontianak (17/11) (Foto:Masrun)

PONTIANAK-Kepala Balai Besar PJN XI Banjarmasin Sugiyartanto dan Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 Iriandi Azwartika dalam sambutannya memohon dilakukan Pengawalan, Pengamanan terhadap kegiatan-kegiatan yang sedang direncanakan dan dilaksanakan oleh mereka.

Kemudian  Kajati Kalbar Warih Sadono, SH dalam sambutannya menjelaskan yang intinya bahwa tujuan dibentuknya TP4 Kejaksaan RI adalah menghilangkan keragu-raguan aparatur negara dalam mengambil keputusan, terwujudnya perbaikan birokrasi bagi percepatan program- program strategis bangsa untuk kepentingan rakyat, terserapnya anggaran secara optimal, menciptakan iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, terlaksananya penegakan hukum yang efektif dengan mengutamakan pencegahan.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan  Memorandung of Understanding (MoU) atau kesepakatan bersama  Kepala Balai Besar PJN XI Banjarmasin Sugiyartanto dan Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 Iriandi Azwartika dengan Kajati Kalbar Warih Sadono, SH dalam Penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Kamis. 17/11/2016) di Hotel Golden Tulip Pontianak.

Kesepakatan Bersama meliputi :

  1. Pemberian Bantuan Hukumya itu Jaksa Pengacara Negara Kejati Kalbar dalam perkara perdata maupun tata usaha negara  untuk mewakili BalaiBesar PJN XI Banjarmasin dan Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
  2. Pemberian Pertimbangan Hukumya itu Jaksa Pengacara Negara Kejati Kalbar untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion), Pendampingan (Legal Assistance)  dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari Balai Besar PJN XI Banjarmasin danBalai Wilayah Sungai Kalimantan 1.
  3. Tindakan Hukum Lain yaitu Jaksa Pengacara Negara Kejati Kalbar untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan dalam ha lterjadi sengketa atau perselisihan dibidang Perdatadan Tata Usaha Negara.(Masrun/Rachmat Effendi)
Breaking News Headlines Hotnews