PONTIANAK-Ketua Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat Iskandar Ismaila, SH mempertanyakan mekanisme pelelangan pekerjaan pelayanan kebersihan Cleaning Service di PT. PLN (Persero) Area Pontianak yang dianggap tidak sesuai prosedur sebagaimana tertuang dalam SK. Dir. No. 274/DIR/2014 dan Kepres No. 4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa.
“Sebagai langkah hukum agar persoalan ini clear dan bisa diterima oleh semua pihak, kami sudah menyerahkan bukti-bukti dugaan penyalahgunaan wewenang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak agar segera diproses,’’kata Iskandar Ismaila belum lama ini.
Menurutnya, proyek pengadaan jasa kebersihan itu darus dilelang karena pagu dananya diatas Rp. 300 juta, tapi faktanya pihak PT.PLN melakukan penunjukan langsung kepada perusahaan PT. Arief Pratama Putera tanpa proses lelang.
Kata Iskandar Ismaila, modus yang dilakukan, proyek itu dipecah per tiga bulan padahal tidak ada mekanisme yang menyebutkan seperti itu, sesuai SK DIR No. 274/DIR/2014 harus dilelang secara terbuka.
Sementara itu mantan Asman Pelayanan dan ADM PT. PLN (Persero) Area Potianak, Doni Hernandi membantah proyek cleaning service yang menunjuk langsung PT. Arief Pratama Putera tahun 2016 tersebut salahi prosedur.
“Pagu dana proyek tersebut hanya Rp.290 juta per tiga bulan, jadi berapa keuntungan vendor, saya berterima kasih ada perusahaan yang mau bekerja sama dengan dana terbatas,’’kata Doni Hernandi, ditemui wartawan Berita Borneo, di kantor PLN Wilayah Selasa (13/12).
Menurut Doni Hernandi, pekerjaan cleaning service tersebut kontrak sementara dan addendum per tiga bulan, itu merupakan alih daya. (Rachmat Effendi)