BLHD Kalbar : Dokumen SRAP REDD+ Harus Dengan Pergub

BLHD Kalbar : Dokumen SRAP REDD+ Harus Dengan Pergub

Kepala Bidang Dampak dan Penataan Hukum Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Ir. Adi Yani, MH ketika menyerahkan FRELL Forest Reverence Emission Level kepada Kementerian Lingkungan Hidup Selasa (13/12) di Hotel Mercure Pontianak (Foto:Masrun)
Kepala Bidang Dampak dan Penataan Hukum Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Ir. Adi Yani, MH ketika menyerahkan (FRELL) Forest Reverence Emission Level kepada Kementerian Lingkungan Hidup Selasa (13/12) di Hotel Mercure Pontianak (Foto:Masrun)

PONTIANAK-Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Kalimantan Barat, Dr. Ir. Darmawan, M.Sc, mengatakan dokumen Strategi Rencana Aksi Provinsi Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan Kalimantan Barat (SRAP REDD+) mengalami perubahan pada sektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan, akibatnya juga ada perubahan pada kebijakan.

Maka menurut H. Darmawan, kegiatan Kick Off Revisi Dokumen SRAP REDD+ saat ini merupakan langkah strategis dalam rangka mencapai target penurunan emisi.

Adanya perubahan kebijakan tentang kewenangan Kehutanan, Pertambangan dan perkebunan ini akan berimplikasi padapelaksanaan REDD plus, maka peraturan ini sangat penting untuk di rubah untuk menyesuaikannya.

“Diperlukan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukumnya dalam mengimplementasikan Dokumen SRAP REDD+,’’kata Darmawan ketika menyampaikan sambutan Gubernur Kalbar Selasa (13/12) pada acara Kick Off Revisi Dokumen SRAP REDD+ di Hotel Mercure Pontianak.

Kalimantan Barat sebagai salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki luas hutan yang sangat besar telah aktif dalam pengurangan emisi GRK sektor kehutanan dengan membentuk Kelompok Kerja REDD+ (POKJA REDD+) melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 115/BLHD/ 2012. POKJA ini telah bekerja dan menghasilkan dokumen Strategi Rencana Aksi Provinsi dalam Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (SRAP REDD+ ) pada tahun 2013. Dokumen ini menjadi acuan dalam melakukan kegiatan penurunan emisi GRK sektor kehutanan.

Sementara itu Ir. Adi Yani, MH, Kepala Bidang Dampak dan Penataan Hukum Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Kalimantan Barat, menyatakan Sejak dibentuknya Kelompok Kerja Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (POKJA REDD+) di Kalimantan Barat pada tahun 2012 melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No 115/ BLHD/2012 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (POKJA REDD+) di Kalimantan Barat, tercatat telah dicapai beberapa keberhasilan POKJA REDD+ dalam upaya mendukung program pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.(Masrun)

Breaking News Headlines Hotnews