PONTIANAK-Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Pungutan Liar (Pungli) di Pelabuhan Dwikora, Kota Pontianak, pada Sabtu (17/12) silam kini telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut ada tiga orang ditangkap dalam operasi oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Kalimantan Barat.
“Kasusnya telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs. Suhadi Siswo Suwondo, Kamis (2/2).
Berkas perkara ketiga, Jan alias War, Ber, dan Yan, berdasarka surat Direktur Reserse Khusus Nomor: B/73/I/2017/Ditreskrimsus telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum , pada Senin (16/1/2017) lalu.
Ketiga tersangka diduga melakukan pungli secara paksa dalam pekerjaan bongkar muat kontainer. “Padahal secara resmi mereka (pemilik barang) sudah membayar kepada pemerintah melalui PT. Pelindo II Pontianak,” kata Kombes Pol Drs. Suhadi Siswo Suwondo.
Ketiga tersangka diancam pidana Pasal 368 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(Rachmat Effendi)