Mempawah-Sidang perdana investasi bodong di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, dengan tersangka Mahut Siddin bos Save Our Trade (SOT) hanya tertunduk lesu dan bungkam seribu bahasa saat duduk di kursi pesakitan.
Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, disangkakan sebagai perbuatan penipuan, dalam invetasi bodong yang dilakukannya kepada banyak orang.
Dalam persidangan tahap awal di Pengadilan Negeri Mempawah, terdakwa Mahut Siddin didampingi oleh pembela hukum M. Soleh, SH dan Supardi, SH tidak mengeluarkan sepatah katapun usai pembacaan dakwaan.
Pembela Hukum Mahut Siddin, M. Soleh SH mengungkapkan, pada intinya klien kami menerima semua dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan diterima oleh terdakwah, dan apa yang didakwakan berhubungan dengan pihak Mahut Siddin.
“Fakta yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan Berita Acara Perkara (BAP) yang dibuat sebelumnya oleh pihak penyidik, dan itu diakui oleh klien kami”ungkap M. Soleh, SH kepadda awak media.
Jaksa Penuntut Umum, Edi Sinaga SH, saat dikonfirmasi mengatakan, kita masih tahap awal dalam persidangan ini, karena baru bacaan dakwaan saja. Nanti Rabu (22/02) akan kita lanjutkan dengan mendengarkan saksi-saksi pelapor yang terkait dengan kasus ini.
“Kami belum bisa menyampaikan banyak kata karena ini masih berjalan dan belum ada jawaban dari pihak kuasa hukum terdakwah, karena mereka Mahut Siddin masih juga menunggu dan mendengarkan apa yang akan disampaikan oleh para saksi,’’jelas Edi Sinaga.
“Jika sudah ada jawaban dari Mahut Siddin, baru akan kami sampaikan bagaimana kita menjawabnya, diharapakan kesabaran dan ikuti saja jalan persidang ini, apalagi tadi kita lihat pengunjung sangat ramai sehingga yang masuk di ruang persidangan saja dibatasi,’’ujar Edi Sinaga lagi.
Ketua Hakim persidangan yang dipimpin oleh Syofia Marlianti Tambunan, SH, MH, menjelaskan, setelah dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum, terdakwah juga menerima pembacaan dakwaan oleh jaksa, maka tanggal 22/02/2017 akan dilakukan sidang pemanggilan saksi-saksi dan tanggal 28/02/2017 akan dilanjutkan sidang ini pada pembacaan pembelaan dari terdakwa yang akan kami bacakan.
“Harapan agar persidangan ini segera terselesaikan dan tidak berlarut sehingga sedikit demi sedikit berkurang tugas saya terselesaikan dan terdakwa bisa menjalani hukum yang akan dijalani, karena klien kami tetap menerima hukuman serta menjalani hukuman tersebut,”ujar Syofia Marlianti Tambunan kepada wartawan media www.Beritaboreo.com Biro Mempawah. (Ahmad Johandi)