Tak Terima Kebun Sawitnya Dirampas, Liu Boi Liong Gugat PT Patiware

Tak Terima Kebun Sawitnya Dirampas, Liu Boi Liong Gugat PT Patiware

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang saat membuka sidang lapangan yang dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dan tergugat

BENGKAYANG- Persoalan pencaplokan tanah yang telah menjadi perkebunan kelapa sawit milik sdr.Liu Bui Liong yang berlokasi di Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang diduga kuat dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.Patiware bakal berbuntut panjang.

Pasalnya,  Liu Bui Liong yang akrab disapa Aliong ini, tidak terima kalau tanah perkebunan kelapa sawit miliknya itu dirampas dengan semena-mena oleh pihak PT.Patiware, maka Aliong melalui kuasa hukumnya Masani SH dan rekan melakukan upaya hukum untuk mempertahankan hak milik kliennya dengan cara mengajukan gugatan terhadap PT.Patiware dengan melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Bengkayang yang diterima di Kepanitraan Perdata pada 21/11/2016 dengan Nomor :14/Pdt.6/2016/PN.BEK.

Ini kita lakukan ungkap Aliong,“sebelumnya saya telah mencoba melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk dengan pihak perusahaan, bahkan saya pernah mendatangi kantor yang berada dibilangan Jalan A.Yani 2 Kompleks Villa Ceria disitu saya bertemu dengan sdr.Fauzan yang merupakan Site Manager PT.Patiware, namun setelah bertemu, Fauzan terkesan menghindar dengan alasan”mohon maaf pak,untuk saat ini kita tidak bisa berbicara panjang lebar karena saya harus berangkat ke Jakarta sekarang,”ungkap Fauzan kepada saya saat itu, dan dia pernah bilang akan ketemu saya lagi untuk membicarakan masalah lokasi tanah itu setelah pulang dari Jakarta, namun hingga saat ini dirinya tidak pernah menghubungi saya lagi. Karena setelah sekian lama kami menunggu tidak ada kepastian dari pihak PT.Patiware, maka ya dengan terpaksa kita lakukan gugatan ini, karena kita sudah capek menunggu, tapi tidak ada kepastiannya,”Ucap Aliong.

Sementara itu Kuasa Hukum Liu Boi Liong, Masani SH kepada media ini menjelaskan,” yang menjadi dasar dan alasan dalil Gugatan adalah, “ klien kami inikan ada memiliki sebidang tanah kebun sawit seluas 34,6 Ha yang terletak di Karimunting Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang dan kebetulan lokasi itu masuk dalam kawasan PT PATIWARE dengan batas-batas, Sebelah utara berbatasan dengan lahan plasma koperasi Dasar Tumbuh Harapan blok DTH23, sebelah selatan berbatasan dengan tanah Marno/Sahli/Akiong,Sebelah timur berbatasan dengan jalan Maen Rood PT.Patiware/lahan koperasi Dasar Tumbuh Harapan (DTH), Sebelah barat berbatasan dengan tanah Liu Boi Kiong/Lieliefung

Lebih lanjut  dikatakannya,” Klien kami (Aliong) memperoleh tanah tersebut dengan cara membeli dari masyarakat Karimunting pada tahun 2008 dan bukti surat menyurat sebagai alas hak atas berupa tanah yang sudah dilegalisir oleh pemerintah desa setempat, surat pernyataan tanah tersebut sudah diketahui dan ditanda tangani oleh kepala desa karimunting. sejak tanah tersebut dibeli oleh Pak Aliong, tanah tersebut secara terus- menurus dipelihara dan ditanami pohon sawit sebanyak 5.017 pohon dan kebun kelapa sawit tersebut hidup dengan subur dan telah menghasilkan buah sawit dan Aliong (penggugat) belum pernah memanen buah sawit selama 5 tahun.

Lebih jauh dijelaskannya, “Aliong sangat kaget tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Aliong, Pihak PT.Patiware menguasai dan menanam pohon sawit diatas tanah milik Aliong juga dan memanen hasil buah kebun sawit milik Aliong. Perbuatan pihak PT.Patiware dengan cara menguasai dan menanam pohon sawit diatas tanah milik Aliong jelas perbuatan melawan hukum dan selama 8 tahun Aliong mengalami kerugian yang cukup besar,  Aliong  juga tidak dapat memanen buah sawit miliknya sendiri, karena tanah dan kebun sawit telah dikuasai PT.Patiware yang mengakibatkan Aliong mengalami kerugian materil selama 8 tahun,”kata Masani.

“Tindakan PT.Patiware  mengusai tanah dan kebun sawit milik Aliong serta memanen buah sawit milik Aliong sudah layak dan patut diwajibkan membayar uang sewa tanah atas pemakaian tanah 8 tahun kepada Aliong.

“Selain Aliong mengalami kerugian materil, Aliong juga mengalami kerugian in materil berupa tenaga, pikiran dan biaya-biaya yang timbul akibat sikap dan perbuatan PT.Patiware untuk mengurus tanah miliknya yang telah dikuasai oleh PT.Patiware selama 8 tahun terhitung dari tahun 2008 sempai dengan sekarang secara tanpa hak dengan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian in materil, seluruh kerugian yang dialami Aliong selama 8 tahun mulai dari biaya perawatan kebun sawit, kerugian materil Maupun in materil biaya perawatan kebun sawit, penebasan lahan, pembuatan lobang tanam, pembelian bibit, pengangkutan bibit, pemupukkan, upah tenaga kerja selama 8 tahun dan seluruh kerugian yang dialami selama 8 tahun yang wajib dan patut diganti kerugian oleh PT.Patiware

“Bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT.Patiware telah merugikan Aliong dan oleh karena itu mewajibkan bagi pihak yang telah melakukan perbuatan tersebut mengganti kerugian bagi pihak yang dirugikan. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 1365 kitab undang-undang hukum perdata yang berbunyi: “ tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahannya menerbitkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut”

Selain itu lanjutnya, sewaktu panggilan sidang yang pertama pihak PT.Patiware tidak datang memenuhi panggilan Pengadilan, kemudian pihak Pengadilan Negeri Bengkayang kembali melayang surat Panggilan yang ke 2 (Dua) dan yang hadir hanya Pak Fauzan saja, namun setelah diteliti oleh majelis hakim ternyata Surat Kuasa yang digunakan oleh Sdr.Fauzan tidak sah dikarenakan, Dia (Fauzan) memberikan kuasa kepada dirinya sendiri, bukan direksi PT.Patiware yang memberikan Kuasa kepada dirinya. Dalam hal ini jelas kami keberatan, karena yang kami gugat itu Perusahaan, bukan pribadi, seharusnya yang mempunyai wewenang memberikan kuasa mewakili perusahaan itu pihak komisaris atau direksi perusahaan sebagai pemilik/pemimpin perusahaan bukannya dia.  Ini tidak, disurat kuasa yang diserah Fauzan ke majelis hakim itu aneh, kenapa dibilang aneh, karena si Pemberi kuasa itu sdr.Fauzan dan Penerima kuasanya juga sdr.Fauzan, sementara sdr.Fauzan sendiri hanya site manager di perusahaan itu , inikan aneh namanya, makanya timbul Pertanyaan ? Apakah Surat Panggilan dari Pengadilan Negeri Bengkayang itu disampaikan atau tidak kepada pihak Direksi PT.Patiware, karena surat panggilan merupakan panggilan resmi dari pengadilan.

Jadi dalam hal ini kita menilai kalau Pihak PT.Patiware ini sudah dua kali tidak datang memenuhi panggilan pihak Pengadilan Negeri Bengkayang. Untuk agenda sidang yang sudah dijadwalkan,”kata Masani.

Setelah menjalani beberapa kali persidangan, baik pembuktian surat kepemilikan, Pemeriksaan para saksi kedua belah pihak oleh majelis hakim sampai sidang lapangan (Pemeriksaan lokasi setempat) yang digelar secara terbuka untuk umum dilokasi yang sengketakan, diwilayah Perkebunan Sawit PT.Patiware Jum’at (24/3/2017).” Kita sangat optimis klain kami akan memenangkan gugatan ini, dan kita juga berharap majelis hakim dalam memutuskan perkara gugatan perdata ini dapat memutuskan secara adil, arif dan bijaksana berdasarkan  fakta-fakta bukti kepemilikan, fakta lapangan serta keterangan para saksi di dalam persidangan,”tegasnya.

Ada yang sangat disayangkan, didalam agenda sidang lapangan yang digelar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkayang dilokasi perkebunan kelapa sawit PT.Patiware yang dengan jelas dibacakan oleh majelis hakim terbuka untuk umum ini terkesan diabaikan oleh pihak perusahaan dikarenakan pihak perusahaan sengaja ingin menghalang-halangi kinerja para wartawan untuk meliput agenda sidang lapangan sengketa tanah tersebut, bahkan petugas dari pihak PT.Patiware sempat mengeluarkan kata kata yang tidak pantas, dengan jelas dirinya mengatakan “ kalau dimobil ini ada wartawan dan apabila terjadi apa apa dilapangan kami tidak bertanggung jawab”.ungkap karyawan PT.Patiware tersebut.

Dari pernyataan karyawan PT.Patiware tersebut diduga kuat ada permasalahan yang sengaja ditutup-tutupi oleh pihak perusahaan.

Sementara itu, saksi penggugat Yanto saat dimintai keterangannya terkait permasalahan sengketa tanah tersebut mengatakan, tanah yang disengketakan ini memang benar miliknya  Pak aliong, Pak Aliong dapatkan tanah ini dengan cara membeli dari beberapa orang masyarakat yang menggarap tanah ini sebelumnya dan saya tahu persis asal usul tanah ini, bahkan batas-batas tanahnya juga saya tau, makanya saya juga heran kenapa pihak PT.Patiware bisa-bisanya mengaku kalau lokasi tanah pak aliong ini miliknya, kan timbul pertanyaan Apa dasarnya pihak PT.Patiware mengkliem tanah pak aliong ini milik dia,sementara tanah pak aliong sendiri jelas-jelas berada diluar HGU dia bang,”Ungkap Yanto.

Selain itu lanjutnya, kita sebagai masyarakat disini juga bertanya-tanya tentang lahan Plasma untuk masyarakat disekitar lokasi HGUnya PT.Patiware, karena kami disini sering mendengar kalau setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit itu diwajibkan mengeluarkan 20% dari HGUnya untuk Lahan Plasma masyarakat, akan tetapi untuk perkebunan kelapa sawit PT.Patiware ini apakah sudah mengikuti aturan itu, kalaupun dia mengatakan sudah tentunya kami masyarakat disini bertanya, dimana lokasi 20% untuk lahan plasma masyarakat itu berada, kan begitu bang, untuk itu, kami sebagai masyarakat disini juga meminta kepada para pihak termasuk Pemda Kabupaten Bengkayang dalam hal ini agar bisa memanggil, mempertanyakan serta melakukan pengecekan terhadap perusahaan PT.Patiware tentang lahan plasma untuk masyarakat yang 20% itu.”pinta Yanto.(Rachmat Effendi)

Breaking News Headlines Hotnews