PONTIANAK-Saksi mata Priyanto (25) melihat langsung dugaan perusahaan PT. Patiware yang memanen sawit diatas lahan Liu Bui Liong alias Aliong sebagai penggugat yang saat ini masih bergulir proses hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang.
Menurut Priyanto, yang juga warga Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, mengatakan kepada wartawan beritaborneo.com, pihak perusahaan sedang melakukan panen sawit diatas lahan Liu Bui Liong alias Aliong.
“Saya menyaksikan langsung karyawan PT. Patiware sedang memanen sawit diatas lahan Pak Aliong, yakni sejak Selasa s/d Rabu (11 April 2017 s/d 12 April 2017),’’ungkap Priyanto.
Menanggapi yang terjadi lapangan, Yanta K. Surbakti, SH pengacara PT. Patiware enggan berkomentar.
“Mengenai itu saya tidak bisa memberikan keterangan pak, sementara kami hanya bisa memberikan keterangan sepanjang yang kami ketahui demikian pak,’’ujar Yanta K. Surbakti, SH Rabu (12/4).
Sementara itu Masani, SH penasehat hukum Liu Bui Liong alias Aliong, menyesalkan telah terjadi kegiatan yang merugikan kliennya.
“Seharusnya pihak perusahaan mengikuti aturan hukum, sekarang kan masih proses hukum sedang berjalan, dan lahan yang saat ini disengketakan tidak boleh diapa-apakan dulu, sifatnya masih status quo,’’tegas Masani, SH. (Rachmat Effendi)