Zulfadli Hanya Divonis Satu Tahun Penjara Cederai Rasa Keadilan

Zulfadli Hanya Divonis Satu Tahun Penjara Cederai Rasa Keadilan

Terdakwah korupsi KONI Kalbar, Ir. H. Zulfadhli, MM hanya divonis satu tahun penjara

PONTIANAK-Direktur Eksekutif LSM. Borneo Hijau, Rachmat Effendi, S.Ag menilai putusan Majelis Hakim PN Pontianak yang menjatuhkan hukuman penjara hanya satu tahun sangat mencederai rasa keadilan. Untuk itu LSM Borneo Hijau minta kepada Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Kalimantan Barat segera melakukan investigasi dan memanggil Majelis Hakim PN Pontianak yang mengadili kasus yang menjerat Ir. H. Zulfadhli, MM legislator DPR RI dari Partai Golkar.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta, kepada terdakwa anggota DPR RI, Zulfadhli.

Ketua Majelis Hakim PN Pontianak, Kusno, SH membacakan putusannya, terdakwa telah terbukti bersalah sehingga dijatuhkan hukuman selama satu tahun penjara dan membayar denda Rp100 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan tambahan selama tiga bulan, serta dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp10 ribu.

“Kepada saudara terdakwa, apabila tidak puas dengan putusan ini, maka bisa mengajukan banding,” ujar Kusno, Kamis (14/4). Dan putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1,6 tahun.

Namun demikian terdakwa Zulfadhli mengungkapkan, apa yang telah diajukan tuntutan oleh JPU, dalam persidangan sudah dibantah dan tidak terbukti, dirinya melakukan tindak pidana korupsi.

“Saya tetap dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Pontianak, karena dianggap melakukan kelalaian. Yakni melakukan pinjaman, tapi kan pinjaman sudah saya kembalikan, sehingga tidak ada pengganti, artinya tidak ada kerugian negara dalam kasus ini,” ungkapnya.

Terdakwah Zulfadhli divonis 1 tahun penjara karena terbukti bersalah pada kasus dana bansos Komite Olah Raga Nasional (KONI) Kalbar.(R/E)

 

Breaking News Headlines Hotnews