Dishub KKR Sebut Perusahaan “Indo Buah” Langgar Perda

Dishub KKR Sebut Perusahaan “Indo Buah” Langgar Perda

Kantor perusahaan angkutan barang (buah-buahan) “Indo Buah” yang berlokasi di kawasan Jalan Dewi Sartika Pontianak, dituding melanggar Perda No. 18/2010 tentang Retribusi Terminal oleh Dishub UPT Terminal Soedarso Kubu Raya. (Foto : Yuni Hairunita)

PONTIANAK-Salah seorang staf Dinas Perhubungan (Dishub) UPT Terminal Soedarso Kubu Raya, Muhardi, menuding perusahaan yang bergerak di bidang angkutan buah-buahan yakni Indo Buah yang berkantor di kawasan Jalan Dewi Sartika Pontianak sering melakukan kegiatan bongkar muat barang berupa buah-buahan di dalam areal terminal Soedarso secara illegal.

Padahal menurut Muhardi, perusahaan Indo Buah dapat dikategorikan melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.18 tahun 2010 tentang retribusi terminal, yakni perusahaan tersebut tanpa minta ijin, tanpa membayar retribusi kepada Pemkab Kubu Raya, tapi melakukan bongkar barang di areal terminal Soedarso.

“Perusahaan itu pimpinannya Ibu Acu, karyawannya sering bongkar muat di areal terminal Soedarso Jalan Adisucipto, tapi tanpa ijin kepada petugas UPT Terminal Soedarso,’’kata Muhardi, Rabu (3/5) kepada beritaborneo.com.

Sementara itu, Bagian Administrasi perusahaan “Indo Buah”, Santi, mengakui memang benar hanya sekali saja membongkar barang di areal terminal Soedarso, karena ketidaktahuan prosedur.

“Iya pak memang benar kami membongkar barang buah-buahan di terminal Soedarso, tapi hanya sekali saja karena memang kami tidak tahu, sekarang tidak lagi membongkar di sana,’’ujar Santi Rabu (3/5) ketika ditemui wartawan beritaborneo.com di kanrornya kawasan Jalan Dewi Sartika Pontianak.

Ketika wartawan beritaborneo menanyakan legalitas perusahaan, Santi menjawab bahwa ini perusahaan perorangan Ibu Acu, bukan berbentuk lembaga.

“Ini perusahaan perorangan pak, jadi biasanya disebut perusahaan Bu Acu,’’ujar Santi seakan-akan menjawab dengan nada bimbang.

Namun Santi langsung mengklarifikasi, bahwa perusahaan ini mempunyai legalitas, Akte pendirian, SIUP dan bukan perusahaan perorangan.

“Tapi kami ada ijinnya pak, nama perusahaan kami Indo Buah itu aja,’’ujarnya singkat(Rachmat Effendi/Yuni Hairunita)

Breaking News Headlines Hotnews