KY Kalbar Sosialisasikan Tugas Pokoknya

KY Kalbar Sosialisasikan Tugas Pokoknya

Lokakarya tentang Peningkatan Pemahaman Masyarakat Terhadap Dugaan Pelanggaran KEPPH yang ada di Kalbar, Selasa (9/5) oleh KY Perwakilan Kalbar

PONTIANAK-Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY-RI) Perwakilan Kalbar mengadakan kegiatan Lokakarya tentang Peningkatan Pemahaman Masyarakat Terhadap Dugaan Pelanggaran KEPPH yang ada di Kalbar, Selasa (9/5) bertempat di salah satu hotel Pontianak Kalbar, dibuka secara resmi oleh Kemas Abdul Roni,SH.MH Karo Perilaku Hakim Sekretariat Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Budi Darmawan SH, sebagai Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Perwakilan Kalbar mengatakan,  maksud dan tujuan kegiatan Lokakarya ini adalah salah satu wujud nyata kita dalam menegakkan hukum yang ada di Indonesia dan di Kalbar, serta kegiatan ini juga memberikan, pemahaman dan mensosialisasikan bahwa KY itu sah legalitas keberadaannya di Provinsi Kalbar.

Lanjut Budi Darmawan, yang kita ketahui selama ini masyarakat kita masih belum mengetahui, memahami keberadaan KY serta apa tugas pokok dan fungsi KY itu adalah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim, menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran KEPPH.

Juga kata Budi Darmawan, tugas KY melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran KEPPH secara tertutup, memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran KEPPH, mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap perserorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim,

Mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim, meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran KEPPH . ”

Masyarakat dipersilahkan melaporkan ke KY apabila masyarakat melihat, mendengar para penegak hukum khususnya para hakim, jaksa dan lain sebagainya telah membuat dan telah menyimpang sesuai dengan topoksi mereka, para pelapor akan dilindungi identitasnya asalkan sang pelapor melapor sesuai dengan fakta dan persyaratan untuk melapor ke KY sudah kuat “.(Yuni)

Breaking News Headlines Hotnews