Soal Pembatalan Hak Atas Tanah, Ini Penjelasan Kanwil BPN

Soal Pembatalan Hak Atas Tanah, Ini Penjelasan Kanwil BPN

Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Badan Pertanahan Nasional Kalbar, Jalan Sutan Syahrir Pontianak berdiri megah

PONTIANAK-Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang pelimpahan kewenangan pemberian dan pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah negara dapat membatalkan pemberian hak atas tanah walaupun sudah bersertifikat, bilamana keputusan pemberian hak atas tanah yang telah dikeluarkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota terdapat cacat hukum dalam penerbitannya.

“Aturan itu tertuang dalam Permen Agraria/Kepala BPN RI Nomor 3 tahun 1999, jadi BPN bisa membatalkan sertifikat jika memang cacat administrasi,’’kata Erpan, SH Bagian Senketa Tanah, Kanwil BPN Kalbar, kepada beritaborneo.com belum lama ini.

Menurutya, berkaitan dengan pembatalan sertipikat hak atas tanah karena cacat administrasi dan pembatalannya dilaksanakan tidak melalui putusan pengadilan. Pasal 6 ayat (2) Perkaban No. 3 Tahun 2011 menegaskan bahwa Cacat hukum administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain, kesalahan prosedur dalam proses penetapan dan/atau pendaftaran hak tanah, kesalahan prosedur dalam proses pendaftaran peralihan hak dan/atau sertipikat pengganti, kesalahan prosedur dalam proses pendaftaran penegasan dan/atau pengakuan hak atas tanah bekas milik adat.

Kesalahan prosedur dalam proses pengukuran, pemetaan atau perhitungan luas, tumpang tindih hak atau sertipikat hak atas tanah, kesalahan subyek dan/atau obyek hak dan kesalahan lain dalam penerapan peraturan perundang-undangan.

“Prosedur pembatalah hak atas tanah, harus ada surat rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang kepada Kanwil BPN, kalau Kanwil BPN yang mengeluarkan SK penerbitan maka Kanwil-lah yang mengeluarkan surat pembatalan, jika BPN Kabupaten/Kota maka SK itu dikeluarkan BPN Kabupaten/Kota,’’kata Erpan, SH yang juga alumnus Fakultas Hukum Untan Pontianak.

Masih kata Erpan, sebelum dikeluarkan SK pembatalan sertifikat, diperlukan gelar perkara yang melibatkan kedua belah pihak yang bersengketa. Nanti salah satu pihak menyerahkan berkas permohonan pembatalan ke BPN agar segera memproses pembatalan terhadap bidang tanah bersertifikat tersebut.

Selanjutnya BPN Kabupaten/Kota mengajukan permohonan ke Kanwil BPN Provinsi untuk dianlisa dan kajian yang komprehesif, kemudian Kanwil BPN Provinsi mengeluarkan SK pembatalan.

“SK pembatalan diserahkan kepada BPN Kabupaten/Kota, maka secara otomatis sertifikat batal demi hukum,’’ujar Erpan

Menanggapi statemen bagian sengketa Kanwil BPN Provinsi Kalbar tersebut, Sentot Subarjo, kuasa pengurus ahli waris menyatakan sertifikat PT. BRU yang lokasi di Jalan Mayor Alianyang, Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya atau berdampingan dengan Makodam XII/TPR yang diklaim oleh PT. BRU group tersebut cacat administrasi, karena proses pensertifikatannya tidak prosedural.

“Sudah selayaknya Kanwil BPN mencabut dan membatalkan hak milik tanah yang diklaim PT. BRU tersebut,’’pinta Sentot Subarjo, ketika ditemui beritaborneo.com, Sabtu (13/5).

Dirinya juga masih mempertanyakan pembongkaran rumah yang masih berada diatas tanah ahli waris Almarhumah Hj. Mastoerah Binti Gusti Yunus. Diakuinya pembongkaran beberapa waktu lalu itu sangat syarat dengan kepentingan.

“Dengan bukti-bukti surat peringatan 1 sampai 3 yang dikeluarkan Satpol PP Kubu Raya jelas sangat tidak masuk akal, dalam hal ini saya pasti tdak akan tinggal diam,’’ujar Sentot Subarjo dengan nada geram.

Menurutnya, sesuatu yang sifatnya tidak benar pasti akan mencuat juga. Perihal kegiatan pembangunan mall milik Trans Studio itu dirinya merasa aneh karena diatas tanah tersebut masih ada persoalan antara ahli waris Hj. Mastoerah Binti Gusti Yunus pemilik tanah sah apalagi dalam perkara pidana.

Bagi Sentot Subarjo, seribu cara untuk membongkar kasus ini agar jelas dan benar,’’Jadi jangan menyangka masalah ini dapat dianggap selesai, selama bukti sertifikat-sertifikat yang berada diatas tanah sengketa tersebut tidak benar selalu akan menimbulkan persoalan,’’pungkasnya.

Sementara itu, Buyung Bunardi, SH kuasa hukum, PT. BRU enggan mengomentari persoalan yang tengah menjadi perang opini tersebut.

“Sudahlah tak ada lagi yang perlu dikomentari lagi, masalah ini sudah melenceng dari persoalan,’’kata Buyung Bunardi, SH dihubungi via handphone, Sabtu (13/5). (Rac)

Breaking News Headlines Hotnews