PONTIANAK-Aksi unjuk rasa sekelompok warga pro Ahok yang berpakaian serba warna merah akhirnya dibubarkan oleh aparat kepolisian dibantu TNI. Unjuk rasa yang berpusat di Jalan A Yani bundaran Taman Digulist tersebut merupakan aksi dukungan kepada terpidana dua tahun gubernur non aktif Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, Minggu (14/5)
Sekelompok massa tersebut diultimatum aparat hanya diperbolehkan bernyanyi dan berdoa secara bersama-sama tanpa bisa menghidupkan sebatang lilin sebagai bentuk solidaritas atas vonis hukum terpidana penodaan agama Ahok serta kekecewaannya pada supremasi hukum yang dianggap tidak adil.
Sementara itu Kabagops Polresta Pontianak Komisaris Polisi Jovan R Sumual yang turun langsung memimpin melakukan pengamanan mengatakan sempat ada pertanyaan dari sebagian warga yang melewati sepanjang jalan A Yani, namun pihaknya tetap tidak menanggapi karena akan ada perdebatan antara kelompok lain, akhirnya dilakukan pemisahan.
Jovan menambahkan, jika unjuk rasa melewati batas waktu yang diatur undang-undang maka akan dibubarkan, sekaligus meminta kepada warga menjaga ketertiban karena haketanya kita sesama anak bangsa, sesama orang Indonesia.
Hal serupa juga disampaikan Komandan Kodim 1207/BS Kota Pontianak Kol Inf Jacky Ariestanto yang saat itu juga turut mengamankan kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok massa di taman digulist Untan menuturkan pihaknya selalu waspada dan mengantisipasi kemungkinan terjadinya gesekan.
Sebab menurut Dandim yang berpangkat tiga melati tersebut, unjuk rasa yang dilakukan massa tersebut berpotensi adanya gesekan dengan kelompok yang lainnya.
“Pengunjuk rasa harus mengikuti peraturan yang ada, jika unjuk rasa melewati batas waktu limitnya jam 18:00 WIB agar dipatuhi, dan memberitahukan kepada pihak pejabat kepolisian setempat,” ujar dia.(Rac)