SAMBAS-Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KK) Kalbar, mensinyalir ada oknum yang merusak hutan masyarakat yang selama ini dilindungi dan dijaga, terlebih hutan tersebut adalah tempat sumber mata air kehidupan masyarakat Desa Temajuk, Kabupaten Sambas.
Untuk membuktikan hal tersebut, Ketua LP-KPK Kalbar Syafriudin melakukan investigasi dan buktinya ada pengrusakan hutan di Temajuk secara besar-besaran.
”Seperti ini harus di tindaklanjuti oleh dinas terkait dan harus segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib,’’pinta Syafriudin, kepada beritaborneo.com, Sabtu (3/6).
Berdasarkan laporan masyarakat sudah cukup lengkap disertai bukti bukti dan surat keterangan bahwa masyarakat Gunung Pangi, Desa Temajuk dijadikan tempat tambang Andesit dan gudang bahan peledak, disamping itu juga masyarakat melaporkan pemalsuan tanda tangan mereka yang terdapat di surat SPPT (Surat Peryataan Penyerahan Tanah).
Menurutnya tandatangan dipalsukan oleh oknum-oknum yang ingin memiliki Gunung Pangi, untuk dijual kepada pihak perusahaan, dan saat ini juga perusahaan tersebut sudah mulai beraktivitas dari bulan Maret, informasi itu seperti disampaikan oleh pengawas lapangan yang bekerja di perusahaan CV.Tunas Harapan Rejeki (CV. THR).
Syafriudin menerima langsung laporan masyarakat terkait aktivitas perusahaan yang merusak hutan, yakni masing-masing yang diduga terlibat merusak hutan, Hamid Sajuti selaku Direktur CV.Tunas Harapan Rezeki (THR), Munziri selaku Kepala Desa Temajum dan Muhammad Ali selaku Direktur CV. Anugerah Indah.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal komnas LP-KPK, Indranas Gaho, SH,M,Kn (c), mengatakan, persoalan ini sudah masuh ke perkara hukum, apalagi hutan tersebut terkualifikasi hutan rakyat, disana ada sumber kehidupan manusia, dan dalam hal ini juga terindikasi dengan tindak pidana pemalsuan dokumen, maka ini sudah tidak main-main pelanggaran hukumnya.
Indranas Gaho, juga menambahkan bahwa Komisi Nasional LP-KPK, akan selalu mengawal kasus ini hingga ada pertanggungjawaban.”Kita sudah arahkan Tim Komda LPKPK Kalbar untuk gerak cepat mengawal perkara ini,” kata Indranas Gaho Sekjen LP-KPK, kepada wartawan beritaborneo.com, Sabtu (3/6)
Ketua Komda LP-KPK Kalbar juga sudah pernah berkomunikasi lewat via telpon kepada pihak perusahaan CV.(THR),”Namun tanggapan dari Hamid Sajuti selaku direktur mengatakan jangan konfirmasi ke saya,’’ungkap Syafriudin seraya menirukan statemen Direktur CV. THR Hamid Sajuti.
Sejalan dengan Syafriudin Ketua Komda LP-KPK, H.Badrun, Seketaris Dewan Pembina Komda LKPK Kalbar, ia akan mensuport ketua Komda dalam menangani kasus dan betul -betul memperjuangkan hak-hak masyarakat banyak.
Ia berharap Komda LPKPK Kalbar serius menangani kasus ini, karena menyangkut kehidupan masyarakat dan kelestarian hutan yang seharusnya dilindungi bukan dirusak untuk kepentingan individu.
“Saya juga berharap kepada pihak berwajib untuk memproses perkara ini sesuai Undang Undang yang berlaku di negara Republik Indonesia,’’ujar H. Badrun. (Ahmad Johandi)