Pontianak-Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Barat menggelar sosialisasi kenaikan, besaran santunan korban kecelakaan lalu lintas, Sosialisasi dengan tema Kenaikan Besaran Santunan Korban Kecelakaan Angkutan Penumpang Umum dan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Kalbar, A M Tawil melalui prees relese menjelaskan sosialisasi ini dimana PT Jasa Raharja (Persero) menaikkan santunan 100 persen tanpa menaikkan Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW). Hal tersebut berdasarkan Permenkeu nomor 15/PMK.010/2017 dan 16/PMK.010/2017.
Di mana kata Tawil dari kedua PMK tersebut menggantikan PMK Nomor 37 tentang besar santunan dan iuran wajib pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang alat umum di darat, sungai/danau, ferry penyeberangan laut dan Udara serta PMK 36 2008 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas.
Adapun rincian kenaikan tersebut seperti, Ahli waris atau korban meninggal dunia memperoleh santunan sebesar Rp 50 juta, yang sebelumnya hanya mendapat Rp25 juta. Untuk pergantian biaya perawatan dan pengobatan juga meningkat dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta. Sedangkan penggantian biaya penguburan yang semula Rp2 juta kini menjadi Rp 4 juta bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.
“Terdapat manfaat baru yang diberikan bagi korban kecelakaan yang berupa pergantian biaya pertolongan pertama dengan jumlah Rp 1 juta, dimana sebelumnya santunan tersebut tidak ada. Kemudian pergantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan paling besar sebesar Rp500 ribu,yang semula hanya Rp250 ribu saja. Lalu santunan bagi korban yang mengalami cacat masih tetap sesuai persentase tertentu dari santunan korban meninggal dunia yang telah dinaikkan menjadi Rp50 juta,” ungkap Tawil.
Pemerintah kata Tawil mengamati telah terjadi peningkatan harga-harga umum yang cukup siginifikan sejak besar nilai santunan ditetapkan pada tahun 2008. Hal tersebut menyebabkan terjadinya penurunan daya beli yang cukup siginifikan dan tergerusnya manfaat yang diterima oleh korban pergantian biaya perawatan dan pengobatan,” paparnya.
Sehingga masyarakat yang menjadi korban luka luka harus mengeluarkan dana pribadi untuk biaya pengobatan dan perawatan yang nilainya diatas besar nilai santunan yang diberikan. “Harapan kami dengan kenaikan besaran santunan ini manfaat dan perlindungan yang diterima oleh korban kecelakaan lebih memadai,” ujarnya.
Dengan bantuan yang diberikan tersebut dapat memberikan manfaat baru berupa pergantian biaya untuk korban kecelakaan (P3K), pemerintah dalam hal ini berharap komplikasi atau fasilitas lebih lanjut yang mungkin terjadi apabila korban terlambat ditangani dapat dikurangi. “Sehingga dapat menyelamatkan jiwa korban di saat kritis,” imbuhnya.
Kedua kenaikan besar santunan korban kecelakaan tidak diikuti dengan besaran Iuran Wajib (IW) maupun sumbangan Wajib (SW) sebagai wujud kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada segenap warga negara Indonesia. “Aturan ini efektif berjalan sejak tanggal 1 juni 2017,” tegasnya.(Masrun/Rachmat Effendi)