PONTIANAK-Komisi Kejaksaan RI (KKRI) teken MoU ataupun nota kesepahaman dengan Fakultas Hukum Untan yang isinya disesuaikan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi bertujuan untuk mensosialisasikan tugas dan kewenangan komisi kejaksaan serta meningkatkan kinerja komisi kejaksaan.
Dalam penandatanganan MoU tersebut Universitas Tanjung Pura Pontianak diwakili Rektor Prof. Dr. H. Thamrin Usman, DEA, sedangkan dari KKRI diwakili wakil ketua Erna Ratnaningsih, SH, L.LM.
Wakil Ketua Komisi Kejaksaan RI, (KKRI) Erna Ratnaningsih, SH, MH menuturkan tujuan dari MoU adalah untuk mensosialisasikan tugas dan kewenangan dari komisi kejaksaan dengan harapan diselanggarakan sosialisasi maka masyarakat mengetahui bagaimana akan mengadukan permasalahan berkaitan dengan kinerja kejaksaan ke komisi kejaksaan berikut dengan mekanisme dan prosedur, serta bukti-bukti yang harus disiapkan termasuk dengan identitas dan nomor telepon.
Lanjutnya, kegiatan FGD yang sekaligus MoU tersebut menurutnya memang strategi dari komisi kejaksaan meningkatkan kinerja kejaksaan dengan membuat proses keterlibatan dari seluruh elemen masyarakat, baik LSM, perguruan tinggi dan juga membuat komitmen serta kerjasama strategis dengan lembaga yang ada.
“Hal ini dilakukan agar perguruan tinggi bisa menjadi perpanjangan tangan komisi kejaksaan yang hanya ada dipusat, jadi jika ada laporan aduan masyarakat pihak perguruan tinggi bisa memberikan informasi kepada komisi kejaksaan RI,” Erna Ratnaningsih, SH, L.LM, belum lama ini, usai kegiatan FGD di Hotel Mercure Pontianak.
Dikatakannya, sesuai dengan Tri Dharma perguruan tinggi, diharapkan kaitannya ada tiga hal seperti pendidikan dan pengajaran berkaitan dengan lembaga komisi kejaksaan dapat diajarkan dalam modul di mata kuliah ataupun etika profesi.
Penelitian dan pengembangan diharapkan ada kajian starategis yang berkaitan dengan kejaksaan dan komisi kejaksaan bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat, lalu ketiga adalah pengabdian pada masyarakat bisa dilakukan ketika ada laporan masyarakat mengenai kinerja jaksa.
“Maka akan ada koneksi dengan komisi kejaksaan termasuk juga dengan pers mensosialisasikan terbuka menerima laporan masyarakat,” katanya.
Untuk diketahui, di Kalbar menurutnya ada sekitar 13 aduan masyarakat, jika dibandingkan dengan daerah lain memang sedikit jumlahnya tapi untuk analisa apakah kinerja kejaksaan sudah bagus atau masyarakat tidak mengetahui ketika ada
“Kami berharap ada peran dari civitas akademika Untan menciptakan aparatur penegak hukum yang mendapat kepercayaan masyarakat, dan menekankan pentingnya seseorang untuk berintegritas, dan etika profesi sehingga tidak ada aparatur penegak hukum melakukan perbuatan tercela. Ini adalah pintu masuk untuk menciptakan aparat penegak hukum khususnya kejaksaan yang kredibel, profesional dan bertanggung jawab kedepan,” tukasnya.(Rac)