Kabid Perhubungan : Pemasangan Rambu-Rambu Sudah Sesuai SOP

Kabid Perhubungan : Pemasangan Rambu-Rambu Sudah Sesuai SOP

Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah, DLLAJR serta dinas terkait ketika melakukan razia rutin kendaraan umum di salah satu jalan protokol. (Foto:Ahmad Johandi)

MEMPAWAH-Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan, Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah, Papra Antomi, ST, MT menegaskan pemasangan rambu-rambu di tiap-tiap titik rawan dan bukan tempat pangkalan kendaraan bus angkutan umum sudah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).

“Dan memang ada programnya yaitu tentang pemasangan rambu-rambu di tiap-tiap titik rawan dan bukan tempat pangkalan kendaraan  bus angkutan umum,’’kata Papra Antomi, ST, MT kepada wartawan www.beritaborneo.com, Kamis (28/9).

Menurutnya, sebagai realisasi program tersebut Dishub Kabupaten Mempawah telah menurunkan anggota DLLAJR serta dinas terkait lainnya.

Personel Dishub menyisir rambu-rambu di jalan protokol.

“Personel telah kami turunkan lebih dari 14 orang masing-masing menjalankan tugas sesuai bidangnya di lapangan untuk menitik dan penanaman rambu-rambu dilarang berhenti atau stop bukan pada tempat pangkalan untuk naik dan turunnya penumpang yang bukan pada tempatnya sehingga fungsi terminal yang telah tersedia kendaraan angkutan umum  harus berada dalam terminal yang sudah difasilitasi,’’tegas Papra Antomi, ketika memimpin langsung kegiatan di lapangan.

Masih menurut Papra Antomi, kegiatan tersebut merespon pemberitaan yang terbit tanggal 26/9/2017 di media online www.beritaborneo.com,’’atas dasar itu kami dengan sigap dan tanggap untuk menjalankan Tupoksi sebagai petugas di Dinas Perhubungan Kabupaten Mempawah,’’kata Papra Antomi.

Salah satu rambu-rambu yang dipasang Dishub Kabupaten Mempawah.

Dirinya hanya ditugaskan razia rutin gabungan Dari Dinas Perhubungan, Samsat, Polantas dan Detasemen Polisi Militer (PM) yaitu Razia STNK pajak kendaraan roda empat, roda dua dan roda tiga (tossa) yang masa berlakunya berakhir dan tidak diperpanjang si pemilik kendaraan itu sendiri sehingga masa berlakunya habis alias mati begitu juga dengan buku kir kendaraan apakah telah diurus atau sudah habis juga masa berlakunya. (Ahmad Johandi).

Breaking News Headlines Hotnews