PONTIANAK-Teka-teki belum turunnya salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA RI) yang mengabulkan permohonan kasasi Sentot Subarjo yang didakwah melanggar pasal 406 KUHP mulai ada titik terang.
Setidaknya hal tersebut setelah mendapatkan jawaban secara lisan dari Pengadilan Negeri Kelas IA Pontianak melalui Panitera Muda (Panmud) Pidana Jon Makmur Saragih, SH, MH pada Senin (13/11).
Seperti diketahui, putusan kasasi yang dilayangkan Sentot Subarjo sebenarnya sudah diputus pada 14 Juli 2016 silam melalui rapat permusyawaratan majelis hakim MA RI oleh Dr. Sofyan Sitompul, SH, MH, selaku ketua, dan Sumardijatmo, SH, MH serta Desnayeti, SH, MH masing-masing anggota.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan kasasi Sentot Subarjo, dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak nomor 91/Pid/2015/PT/PTK tanggal 19 Oktober 2015, yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pontianak nomor 203/Pid.B/2015/PN.PTK tanggal 8 Juli 2015.
Bahkan ada penegasan MA diantaranya bahwa Sentot Subarjo dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta diwajibkan memulihkan hak terdakwa Sentot Subarjo dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya.
“Yang menjadi tanda tanya besar saya, kok bisa Pengadilan Negeri Pontianak belum menerima salinan petikan putusan MA sementara Pengadilan Tinggi Pontianak sudah menerima dan dalam buku register surat masuk pada PT Pontianak pada tanggal 14 September 2016, berarti putusan saya selama ini ada dugaan digelapkan,”tegas Sentot Subarjo.
Menurut Sentot Subarjo, padahal salinan putusan tersebut akan dipergunakan untuk menyerang balik dan melakukan tindakan penghentian proyek di atas tanah tersebut. Bahkan dirinya mengaku ada keanehan dalam hal salinan putusan yang seharusnya sudah diterimanya namun hingga saat ini belum keluar.
“Salinan putusan Mahkamah Agung sudah dikeluarkan sekitar bulan September 2016 silam, informasi itu saya ketahui dari sumber yang layak dipercaya, bahkan saya sudah mendapatkan foto copy petikan putusan MA nomor 607 K/Pid/2016,’’kata Sentot Subarjo, ketika ditemui wartawan Berita Borneo, Senin (13/11) seusai menemui Panmud Pidana.
Demikian pula menurut pengakuan Jon Makmur Saragih, SH, MH Panitera Muda (Panmud) Pidana PN Pontianak merasa ada keanehan jika Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak sudah menerima petikan putusan, sementara PN Pontianak hingga saat ini belum ada menerima berkas salinan yang dimaksud.
“Saya merasa aneh saja hingga saat ini belum menerima petikan putusan MA, sementara Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak sudah menerimanya,’’ujar Jon Makmur Saragih ditemui wartawan Berita Borneo, Senin (13/11) di ruang kerjanya.
Menurut Jon Makmur Saragih, namun harus dicermati bahwa pengertian kabul diartikan secara formal, artinya permohonan kasasi itu berlaku 14 (empat belas) hari setelah ada putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT).
“Kalau saya tegas, jika permohonan kasasi lebih satu hari saja akan saya tolak berkasnya, tapi kalau saya periksa permohonannya berarti sudah sesuai aturan,’’tegas Jon Makmur Saragih.
Bahkan kata Jon Makmur Saragih, jika salinan putusan dari MA sudah diterimanya, pasti akan segera dikirim kepada pihak-pihak terkait.
“Kalau saya paniteranya komitmen, biasanya jika sudah terima salinannya akan saya serahkan kepada juru sita untuk segera mengantar kepada pemohon kasasi, paling lambat sehari setelah terima salinan dari MA,’’pungkasnya. (Rachmat Effendi)