KUTAI TIMUR – Sumber pendapatan yang sangat besar diterima oleh desa memang tidak sedikit yang tak bisa dimanfaatkan dengan baik, bahkan ada juga yang dikorupsi. Para penegak hukum tak tinggal diam, berdasarkan banyaknya laporan masyarkaat yang dari tahun 2015-2016, pihak Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memburu para penjahat penggerogot uang desa tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kutim Iptu Abdul Rauf kepada awak media, belum lama ini. Kami telah mendapat laporan dari masyarakat. Ada dugaan penyelewengan ADD Kutim 2015 dan 2016. Tapi, informasinya belum bisa kami beberkan,” kata Abdul Rauf.
Menurutnya, salah satu perkara dugaan tipikor uang desa yang sudah masuk ke meja polisi dan awal 2018 mendatang ditarget sudah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) adalah soal dugaan tipikor yang terjadi di Desa Sepaso Timur, Bengalon. Mantan Kepala Desa (Kades) Sepaso Timur saat ini tengah ‘menginap di hotel prodeo’.
Menurut Rauf, kasus tersebut sedang dalam tahap penyempurnaan berkas penyidikan dan diupayakan segera ke penuntutan. Pengiriman berkas sebelum memasuki libur panjang perayaan Natal dan Tahun Baru. “Kami target kasus ini dapat dilimpahkan ke kejaksaan awal 2018,” ujar Rauf.
Tersangka Agus sempat jadi buron tiga tahun. Dia diduga kuat menikmati ADD Tahap II sebesar Rp 421 juta pada 2014. Saat itu, tersangka baru setahun menjabat kepala desa. Agus akhirnya berhasil ditangkap di sebuah toko elektronik di Samarinda pada 2 Desember 2017.
Rauf menjelaskan, total ADD Tahap II Desa Sepaso Timur 2014 sebesar Rp 421,8 juta. Sejumlah dana tersebut sedianya digunakan untuk membangun jalan, honor staf desa, dan beberapa kegiatan lainnya. Namun, justru diambil oleh tersangka.
Uang tersebut telah habis digunakan Agus untuk berfoya-foya selama pelarian. Sejak kabur pada 2014 itulah, jabatan Agus sebagai kepala Desa Sepaso Timur digantikan oleh warga yang juga bernama Agus. Padahal, masa baktinya, sejatinya baru akan berakhir 2018. []