SINTANG-Kasus dugaan iming-iming pemberian proyek oleh oknum anggota DPRD Kalbar Suyanto Tanjung (terlapor) yang berujung laporan ke Polda Kalbar pada Senin (13/11) silam oleh pelapor Agus Sepanus seorang warga Sintang ditindaklanjuti dengan mengadakan olah tempat kejadian perkara (Olah TKP) sebagai lokasi penyerahan uang pelicin sebesar Rp. 750juta pada medio 10 Februari 2016.
Tim penyidik Polda Kalbar pada Selasa (16/1) mendatangi lokasi ruko yang terletak di jalan Lintas Melawi, Kelurahan Kampung Ladang, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, yang diduga terlapor Suyanto Tanjung menerima uang untuk memuluskan proyek.
Menurut Rabiadi, salah seorang rekan Agus Sepanus selaku pelapor, tim penyidik Polda Kalbar meminta keterangan Marselinus Ajin yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Suyanto Tanjung.
“Tim penyidik Polda Kalbar langsung mendatangi kediaman Marselinus Ajin di Sintang,’’ujar Rabiadi.
Dalam intrograsinya kata Rabiadi, pihak tim penyidik Polda mencecar pertanyaan seputar bagaimana kronologi tentang proyek yang disetor Agus Sepanus kepada Ajin, dia bilang mengenai setor menyetor tidak tahu.
“Tugas saya hanya membantu Agus Sepanus karena kalau ada proyek dari Suyanto Tanjung semua urusan administrasi diserahkan kepada saya, dan keuntungannya pun dibagi dua,’’kata Rabiadi yang mengutip percakapan Marselinus Ajin kepada penyidik Polda Kalbar. (Rachmat Effendi)