LANDAK-Lima (5) tahun sudah Desa Sepahat, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak tidak memiliki Kepala Desa Definitif meskipun Pilkades sudah digelar secara demokratis pada tanggal 7 Januari 2014 dengan menunjuk Apat alias Rintang memenangkan pemilihan dengan meraup 592 suara sah mengalahkan 4 (empat) calon Kades yang mengikuti pesta demokrasi Desa Sepahat. Hingga saat ini Desa Sepahat masih dipimpin Pj Kades yang notabene bukan Sekdes dan juga bukan PNS aktif sesuai ketentuan dan peraturan tentang masa jabatan Pj dan Penjabat Desa apabila Kepala Desa berhalangan.
Sesuai Peraturan Pemerintah Pasal 24 huruf (a) yang menyatakan bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan Desa atas asas ‘kepastian hukum’. Permasalahan bermula saat Kades terpilih dilaporkan atas penggunaan Ijazah Palsu paket C pasca terpilihnya Apat sebagai Kades Sepahat atas laporan pesaingnya.
Saat dikonfirmasi, Apat menjelaskan bahwa dirinya terpilih secara demokratis dan sah sesuai surat yang disampaikan PPKD Desa Sepahat No.140/03/2013 tentang laporan Hasil Pemilihan Kepala Desa Sepahat. Apat merasa sangat aneh karena dalam tahapan pencalonan dirinya dinyatakan memenuhi syarat bakal calon hingga menjadi Kepala Desa terpilih.
Masih menurut Apat, dirinya memang dilaporkan atas tudingan ijazah palsu tetapi dirinya telah menjalani putusan tersebut dengan nomor : W17-U5/476/HK.07/V/2016 dan petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1936 K/PID.SUS/2015, Apat dipidana selama 6 bulan tetapi tidak perlu dijalani sesuai keputusan Pengadilan. Tetapi hingga saat ini dirinya tidak pernah dilantik meskipun proses hukum sudah berkekuatan hukum tetap. “Dimana yang namanya berdasarkan atas kepastian hukum?.
Sedangkan saya patuh dan menghormati hukum tetapi justru Pemda dalam hal ini Bupati yang tidak taat hukum dengan tidak melakukan pelantikan pasca putusan MA dengan tetap menggunakan Pj yang menjabat selama 5 (lima) tahun,” kata Apat.
Bahkan, menurutnya pelanggaran aturan dan hukum terindikasi disetujui pihak Pemda Landak dalam hal ini Pemerintahan Desa karena secara nyata mengangkat Pj Kades melebihi ketentuan lebih dari 1 (satu) tahun bahkan 5 (lima) tahun dimana yang bersangkutan bukanlah Sekretaris Desa bahkan bukan PNS sesuai ketentuan yang berlaku. “Apakah ini yang dikatakan taat hukum dan kemana aparat hukum melihat fakta yang sudah terang benderang begini,” katanya.
Melalui Kabid Pemdes bidang Aparatur Desa Kabupaten Landak, Sinel dan Kasi 1 (satu) Andre menyatakan bahwa Pilkades Sepahat itu abnormal dan diskresi, saat ini pihaknya sudah menerima putusan salinan MA dan sedang dalam kajian dan segera ditindaklanjuti. Saat ditanya, Sinel tanpa mengelak bahwa Pemda tidak taat hukum, tetapi sedang mempertimbangkan kajian-kajian demi masyarakat sepahat.
Sinel justru mengaku tidak tahu bahwa Pj Kades bukan dari Sekretaris Desa apalagi PNS sesuai amanah Undang-undang Pemerintahan Desa.
Menurut Andre, abnormal dan diskresi yang dimaksud justru tidak bisa dipaparkan secara gamblang, baik secara aturan dan ketaatan hukum. Pihak Pemdes justru kebingungan saat ditanya tentang ketentuan pengangkatan, masa jabatan dan aparatur yang sesuai peraturan sebagai Pj Kades.
Kedua pejabat Pemdes ini seakan kebingungan untuk menunjukan dasar tidak dilantiknya Kades terpilih dan pengangkatan Pj yang secara nyata telah melanggar Peraturan ketentuan amanat UU tentang pemerintahan Desa.
Sinel justru mencoba membantah saat ditanya apakah akan membatalkan hasil Pilkades Sepahat tahun 2014 itu karena mengatakan kemungkinan akan diikutkan dalam Pilkades 2019. “Pemda dalam hal ini tidak mungkin membatalkan hasil Pilkades yang telah menetapkan Apat sebagai Kades terpilih, tetapi masih dalam pertimbangan dan mempelajari hasil putusan MA,” kilahnya.
Bupati Kabupaten Landak diam saja dan tidak bersikap? Apakah ini sebuah kesengajaan atau memang tidak diketahui pihak-pihak yang berkompeten termasuk Bupati Kabupaten Landak tentang kisruh di Desa Sepahat.
Menjelang perhelatan Pilkada serentak seyogyanya hal-hal yang menjadi hak masyarakat dan kewajiban sebagai Bupati wajib untuk dilaksanakan dengan melantik Kades Sepahat karena yang bersangkutan dipilih oleh rakyat dan dilakukan secara demokratis.
Permendagri No 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kades tertuang dalam pasal 3 ayat 1 – 2 dan Pasal 9 huruf C tentang pemberhentian Kades yang hanya bisa diberhentikan apabila dinyatakan sebagai tersangka dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara.
Pasal-pasal dan aturan telah ditabrak oleh Pemda Landak dengan membiarkan Bidang Pemerintahan Desa yang mengesahkan kesalahan fatal dan tidak sesuai dengan Peraturan dan Kepastian Hukum.
Aparat terkait hendaknya menindaklanjuti masalah ini dengan pelanggaran hukum dan aturan yang selama 5 (lima) tahun telah dilakukan oleh Pemda Kabupaten Landak termasuk melakukan Audit terhadap APB-Des mengingat yang menjalankan roda pemerintahan Desa bukan Kades Terpilih, bukan PNS sebagai Pj Kades sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Landak hendaknya pro-aktif dan menyadari bahwa terjadi pelanggaran peraturan yang selama ini telah dilakukan, dimana tenggang waktu pelantikan Kades setelah hasil dari panitia pemilihan Kepala Desa hanya berlangsung 30 hari dan menjadi kewajiban Bupati Landak untuk melantik Kades terpilih dan mengambil langkah–langkah tepat terhadap oknum-oknum yang terindikasi bermain dalam kisruh Pilkades Sepahat. (Ahmad Johandi)