MEMPAWAH-Persidangan yang seharusnya dihormati oleh setiap warga negara, utamanya aparat penegak hukum yang sejatinya menjadi tauladan bersama, justru diciderai oleh oknum jaksa dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Senin (22/10).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah yang diketuai Rini Masyithah, SH, M.Kn pada sidang pidana memang mengagendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, terhadap H.Abdul Karim, SH yang didakwa diduga melanggar pasal 385 ayat (4) KUHP.
Namun dalam persidangan Senin (22/10) ada pemandangan yang tak biasa, seharusnya JPU seksama dalam mendengarkan pembacaan nota pembelaan dari Penasehat Hukum maupun terdakwa, namun JPU dari Kejaksaan Negeri Mempawah Eddy Sinaga, SH nampak “asyik” memainkan handphonenya seraya tidak memperdulikan pembacaan pledoi dari Advokat maupun terdakwa H.Abdul Karim, SH.
Menanggapi hal tersebut, Masani, SH selaku Tim Penasehat Hukum H.Abdul Karim, merasa tidak simpati dengan prilaku JPU tersebut. Sebab dari dimulai sidang pukul 11.40 Wib hingga akhir persidangan sekitar pukul 16.25 Wib masih saja oknum JPU tersebut tidak menghiraukan jalannya persidangan.
“Saya menyesalkan sikap JPU Eddy Sinaga, SH dari Kejari Mempawah yang tidak menghormati jalannya persidangan yang seharusnya berjalan khidmat mengingat menyangkut nasib klien saya, tidak semestinya JPU sambil asyik main handphone ketika persidangan, perilaku seperti itu tidak semestinya terjadi’’ujar Masani, SH dengan nada kesal.
Dirinya mengapresiasi Majelis Hakim PN Mempawah, Rini Masyithah, SH, M.Kn (Ketua), Anwar W.M Sagala, SH (anggota), Laura Theresia Situmorang, SH (anggota), serta Ojak Sagala, SH (Panmud Hukum) yang dalam persidangan pada Senin (22/10) sangat khidmat dan lancar dalam memimpin jalannya sidang sesuai harapan bersama.
”Mewakili klien saya, menaruh rasa hormat kepada mereka yang saya sebutkan diatas karena seksama serta arif bijaksana dalam memimpin jalannya persidangan, termasuk ketika pembacaan pledoi sampai selesai’’pungkasnya.
Sementara itu Kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kalbar menyesalkan kejadian itu karena tidak menghormati jalannya persidangan. Semestinya semua pihak apalagi dalam persidangan yang terhormat seperti itu, semua warga negara wajib menjunjung tinggi semua pihak termasuk kepadaMajelis Hakim.”Dalam waktu dekat kejadian itu akan segera dilaporkan ke Jaksa Agung RI melalui Jamwas di Jakarta, agar kejadian serupa tidak terulang kembali,’’tegas Joko Suprayitno, Sekjen LSM Borneo Hijau, kepada Beritaborneo.com Selasa (23/10). (Rachmat Effendi)