PONTIANANAK-Setelah dilaporkan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat pada 13 November 2017 silam tentang dugaan penipuan dan penggelapan pasal 378 dan 362 KUHP yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Kalbar dari Partai Hanura, saat ini perkembangannya masih dalam tahap penyelidikan.
Hal tersebut dikatakan Rahmat Noor, SH penasehat hukum korban Agus Sepanus, bahwa berdasarkan surat pemberitahuan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalbar nomor : B/195/IV/2018 Dit Reskrimum tanggal 13 April 2018 yang ditujukan kepada kliennya sekaligus saksi korban Agus Sepanus, dalam surat tersebut disebutkan sebagai pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan.
Menurut Rahmat Noor, walaupun terbilang lambat penyelidikannnya, namun mengapresiasi kinerja penyidik Polda Kalbar yang secara sungguh-sungguh merespon laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Hal itu terbukti Direktur Dit Reskrimum memerintahkan kepada penyidik Polda Kalimantan Barat melalui surat perintah penyelidikan bernomor SP.Lidik/245/XII/2017/Dit Reskrimum tanggal 14 Desember 2017 dan surat perintah tugas nomor: SP.Gas/245.a/XII/2017/Dit Reskrimum dengan tanggal yang sama.
Dan hasilnya kata Rahmat Noor, penyidik telah memanggil 6 (enam) orang saksi, mengamankan 1 (satu) buah tas Eiger dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung yang berisi rekaman pembicaraan.
“Insya Allah Senin depan tanggal 29 Oktober 2018 saya akan menemui bagian penyidik Polda Kalbar menanyakan sejauh mana hasil penyelidikan kasus yang menimpa klien saya agar kasus ini segera ditangani lebih serius lagi,’’kata Rahmat Noor kepada Beritaborneo.com, Sabtu (27/10).
Seperti diberitakan sebelumnya, pelapor atas nama Agus Sepanus warga Kabupaten Sintang, melaporkan anggota DPRD dari Partai Hanura Provinsi Kalbar, Suyanto Tanjung ke Polda Kalbar, dan Majelis Kehormatan DPRD Kalbar (MKD) dengan tuduhan yang bersangkutan telah menerima uang sebagai Fee 10 persen atas proyek jalan Desa Karamoi menuju Kepala Jungai di Kabupaten Sintang senilai Rp. 7,5 Milyar dan Feenya sebesar Rp.750 Juta.
“Saya sendiri yang menyerahkan uang sebagai bentuk fee kepada Suyanto Tanjung di rumahnya pada 10 Feberuari 2016,’’tegas Agus Sepanus.(Rac)