Masani Sebut Replik JPU Kejari Mempawah Tidak Komprehensif

Masani Sebut Replik JPU Kejari Mempawah Tidak Komprehensif

Masani, SH Penasehat Hukum H. Abdul Karim, SH sebut replik JPU tidak substantif (Foto:Rachmat Effendi)

MEMPAWAH-Sidang perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah atas dugaan pasal 385 ayat (4) KUHP antara H.Abdul Karim, SH melawan Dra. Siti Hartati Murdaya, Senin (29/10) memasuki jawaban atau replik JPU Eddy Sinaga, SH dari Kejari Mempawah atas nota pembelaan (pledoi).

Sidang yang dipimpin majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Rini Masyithah, SH, M.Kn (Ketua), Anwar W.M Sagala, SH (anggota), Laura Theresia Situmorang, SH (anggota), dan Ojak Sagala, SH (Panmud Hukum), dimulai sekitar pukul 11.15 Wib itu, mengagendakan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Sinaga, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah.

Namun yang membuat Penasehat Hukum  heran dalam sidang tersebut, JPU menjawab hanya 2 lembar halaman saja, yang intinya menolak seluruh pledoi H.Abdul Karim, SH.

Menanggapi hal itu, Masani, SH selaku pengacara terdakwa mengaku merasa heran karena jawaban JPU tidak mengupas secara komprehensif seluruh pledoi yang pernah disampaikan dalam sidang sebelumnya.

Menurut Masani, jawaban Jaksa Penuntut Umum  yang hanya dibacakan kurang dari 20 menit itu seakan menjawab perkiraan selama ini, yaitu karena JPU tidak mampu menghadirkan saksi pelapor Dra.Siti Hartati Murdaya di muka persidangan. Bahkan saksi yang memberatkan kliennya tidak satupun menyatakan kliennya menyerobot tanah.

“Seharusnya jika memang tuntutan jaksa Eddy Sinaga, SH itu benar adanya terhadap klien saya, yah…dijawab secara detail dong, masa jawabannya hanya 2 halaman saja, macam ngolok-ngolok jak,’’ujar Masani dengan logat Melayunya.

Sekarang kata Masani, jika demikian halnya tinggal penilaian Majelis Hakim dalam menelaah jawaban JPU.”Sangat keterlaluan jika Majelis Hakim tidak memutus perkara ini dengan hati nurani, lihat saja apa replik yang disampaikan JPU itu tidak mengena pada pokok perkara, hanya bersifat umum, tidak substantif dan tidak menjawab sesuai fakta hukum,’’tegas Masani lagi (Rachmat Effendi)

Headlines